Sabu 5,2 Kg dalam Goodie Bag Disita, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba

News42 Views

GueBerita.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit III Sub 3B berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dengan mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 tersebut, petugas meringkus dua orang pria berinisial KD (22) dan AJH (34). Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, kepada awak media pada Sabtu, 12 September 2026.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong cukup rapi dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas jinjing atau goodie bag. Penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian berhasil menyita dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2.093,2 gram dari tangan tersangka KD.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut ke kediaman tersangka AJH yang terletak di kawasan yang sama. Di rumah tersebut, kepolisian kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru yang berisi kristal putih dengan berat bruto 3.151,3 gram. Jika ditotal secara keseluruhan, berat bersih barang bukti yang berhasil disita mencapai 5.244,5 gram.

“Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp5,24 miliar,” ujar Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung.

Pengungkapan kasus narkotika dalam skala besar ini menegaskan kembali komitmen pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang menyasar generasi muda. Kombes Pol. Reynold menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pihak Polres Metro Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi publik merupakan elemen kunci dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba yang kian kompleks.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman maupun tanaman.

Sebagai informasi tambahan mengenai konteks hukum di Indonesia:

  • UU No. 35 Tahun 2009: Merupakan regulasi utama yang mengatur tentang narkotika di Indonesia, bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika bagi kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, sekaligus mencegah penyalahgunaan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.
  • Pasal 114 ayat (2): Merupakan pasal yang sering dikenakan kepada pengedar atau kurir dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba di wilayah metropolitan selama beberapa waktu terakhir. Pihak berwenang menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan guna memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.