GueBerita.com – Pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang warga negara Malaysia berinisial MS, saat ia mendarat di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul setelah menganalisis citra hasil pemindaian sinar-X terhadap bagasi penumpang dari luar negeri.
Lebih lanjut, Djaka menyebutkan bahwa koper mencurigakan tersebut diambil oleh MS, yang pada saat itu terlihat mengenakan seragam kopilot dari maskapai penerbangan luar negeri.
Selanjutnya, petugas membawa MS beserta seluruh barang bawaannya ke area pemeriksaan guna dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas mendapati 14 paket besar yang memuat 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA alias ekstasi, dengan total berat mencapai kurang lebih 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper pelaku.
Tidak hanya ekstasi, petugas juga menyita sekitar 4 gram sabu-sabu yang tersimpan di dalam tas milik tersangka.
Berdasarkan keterangan awal saat diinterogasi, MS mengaku diperintahkan untuk membawa narkoba tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp220,6 juta.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan, dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Djaka memaparkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni pengiriman ke Sabah dan upaya penyelundupan di Jakarta yang berhasil digagalkan ini.
Pihak penyidik masih terus menggali seluruh informasi dari pelaku guna mengembangkan kasus ini serta membongkar jaringan yang disinyalir terlibat.
Bea Cukai telah menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk meneruskan proses penyidikan serta melacak pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus penyelundupan narkotika tersebut.






