GueBerita.com – Sebuah insiden memilukan menimpa seorang mahasiswi berinisial S, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa yang terjadi pada September 2026 ini bermula dari kegiatan hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, yang berujung pada tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Cengkareng, Ajun Komisaris Polisi Rahis Fathlillah, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ID, yang merupakan rekan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, ID diduga kuat telah memberikan zat terlarang berupa ekstasi dan obat penenang jenis Riklona kepada korban sebelum kondisi kesehatan S menurun drastis.
Kronologi Kejadian di Tempat Karaoke
Rangkaian peristiwa bermula pada Rabu, 2 September 2026, ketika tersangka ID mengajak korban dan beberapa rekannya untuk berkumpul di tempat karaoke di wilayah PIK 2. Diduga, tersangka telah menyiapkan narkotika tersebut sebelum acara dimulai.
Saat berada di ruang karaoke, tersangka dilaporkan mengajak korban dan seorang rekan lainnya berinisial ML masuk ke dalam toilet. Di tempat tertutup itulah, tersangka diduga memaksa atau membujuk korban untuk mengonsumsi narkotika. Meskipun sempat menunjukkan penolakan, korban akhirnya mengonsumsi setengah butir ekstasi.
Tidak berhenti di situ, tindakan tersebut diulangi beberapa jam kemudian dengan dosis yang sama. Setelah sesi karaoke berakhir, tersangka kembali memberikan dua butir obat Riklona kepada korban dan ML sebelum mereka memutuskan untuk berpindah lokasi ke sebuah hotel di kawasan Cengkareng.
Kondisi Korban Menurun Hingga Ditemukan Meninggal
Setibanya di hotel, kondisi fisik S terlihat sangat mengkhawatirkan. Korban tampak lemas hingga harus dipapah oleh rekan-rekannya untuk masuk ke area hotel. Situasi semakin kritis ketika korban sempat jatuh di depan lift, yang akhirnya memaksa pihak hotel menyediakan kursi roda untuk membantu mobilitas korban menuju kamar.
Di dalam kamar, tersangka dan rekan-rekannya sempat berupaya memberikan pertolongan berupa minuman susu dan elektrolit. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena korban hanya mampu meminumnya dalam jumlah yang sangat sedikit. Pada keesokan harinya, tersangka dan saksi lainnya meninggalkan korban sendirian di kamar dengan alasan harus bekerja.
Tragedi ini terungkap pada pukul 13.30 WIB, ketika petugas hotel melakukan pengecekan rutin karena waktu check out telah terlampaui. Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Bukti Medis dan Penyelidikan Kepolisian
Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan berbagai barang bukti yang relevan. Barang bukti yang disita meliputi pakaian korban, bantal, sprei, sisa minuman yang diberikan, serta 19 butir obat Riklona. Selain itu, rekaman CCTV hotel dan riwayat percakapan WhatsApp antara korban dan saksi kini menjadi materi penyidikan utama.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memberikan fakta medis yang kuat terkait penyebab kematian korban:
- Hasil Urine Tersangka: Mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
- Hasil Autopsi Korban: Ditemukan adanya intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine yang menjadi penyebab utama kematian.
Penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika seperti Riklona (benzodiazepine) dan narkotika golongan stimulan seperti ekstasi (amphetamine) memiliki risiko fatal, terutama jika dikonsumsi secara bersamaan tanpa pengawasan medis, karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat dan kegagalan fungsi organ vital.
Saat ini, tersangka ID telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai bahaya laten peredaran narkotika di lingkungan pergaulan, terutama di tempat-tempat hiburan malam.






