Sidang Penipuan Proyek Pemerintah Rp 1,4 Miliar: Korban Tolak Restorative Justice Rp 200 Juta

News4 Views

GueBerita.com – PerSidangan terkait perkara dugaan penipuan proyek pemerintah palsu yang menelan kerugian di atas Rp 1,4 miliar, kini telah memasuki tahap awal di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pada perkara bernomor 262/Pid.B/2026/PN Mjk, sorotan publik tertuju tidak hanya pada pembuktian unsur pidananya, namun juga pada langkah korban yang menuntut pengembalian dana melalui skema penggabungan gugatan ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 98 hingga Pasal 101 KUHAP.

Pihak korban, H. Budi Santoso selaku Direktur PT Lestari Abadi Sentosa, mencatat total kerugian yang dapat dibuktikan mencapai Rp 1.410.872.000.

Berdasarkan surat dakwaan, kedua terdakwa yakni Sunaryo dan Mujiono, disinyalir menawarkan paket pekerjaan proyek pemerintah dengan nilai melebihi Rp 126 miliar.

Korban menjelaskan bahwa ia diyakinkan melalui serangkaian pertemuan di area gedung Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, diperlihatkan berbagai dokumen yang menyerupai surat resmi negara, serta diberi keyakinan bahwa proyek tersebut sah karena mencatut nama pejabat pemerintah.

Korban menyatakan bahwa kepercayaan tersebut terbangun lewat berbagai manuver, mulai dari pemilihan tempat pertemuan di gedung kementerian, klaim kedekatan dengan pejabat publik, hingga pemberian dokumen seperti SPPBJ, Kerangka Acuan Kerja, serta Rencana Anggaran Biaya.

Berlandaskan keyakinan tersebut, korban mengaku telah melakukan 21 kali transaksi transfer pada periode 26 Juni sampai 30 Agustus 2025, dengan nominal keseluruhan Rp 1.410.872.000. Dalam keterangannya, korban juga membeberkan adanya penyerahan dana tunai serta biaya operasional, sehingga estimasi kerugian nyata hampir menyentuh angka Rp 2 miliar.

Walau demikian, nilai yang diajukan dalam proses peradilan hanyalah kerugian yang didukung oleh bukti transaksi tertulis sebagai bentuk sikap waspada.

Korban baru tersadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan setelah melakukan pengecekan langsung ke Balai Besar Wilayah Sungai serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali.

Merujuk pada tanggapan resmi yang diperoleh, dokumen proyek yang menjadi landasan penawaran tersebut dinyatakan tidak pernah diterbitkan.

Korban sempat meninjau langsung lokasi proyek yang dijanjikan di Kabupaten Lamongan, namun mendapati bahwa proyek tersebut sama sekali tidak eksis.