GueBerita.com – Polsek Ciputat Timur memaparkan progres penyidikan perkara dugaan pencurian peralatan pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada 8 Juli 2026, tepat ketika fasilitas dapur SPPG tengah dalam tahap persiapan untuk mengawali operasional layanan MBG di area sekitar.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan bahwa seorang petugas keamanan berinisial TRS (50) sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.
Bambang menjelaskan, tersangka disinyalir menjual wadah makanan (ompreng) curian tersebut kepada pihak pengepul rongsokan agar dilebur, mengingat barang itu terbuat dari bahan baja tahan karat (stainless steel).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dana yang diperoleh dari penjualan ompreng tersebut diduga dipakai tersangka untuk membeli narkotika, sebagaimana dikutip Rabu (29/7).
Berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap TRS, didapati hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Tidak hanya 1.700 ompreng, pihak pengelola SPPG juga melaporkan hilangnya sejumlah aset lain, yakni dua buah kompor, satu blender, satu unit printer, satu genset, sebuah power box, sistem perekam CCTV, serta kunci gerbang dan kunci ruangan milik Yayasan Dunia Berkah Mandiri.
Merujuk pada proses olah TKP dan rangkaian penyelidikan, aparat mendapatkan petunjuk mengenai adanya tawaran ompreng hasil curian yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial DH alias Bucek.
Saat menjalani pemeriksaan awal, TRS sempat bungkam sebelum akhirnya berterus terang bahwa ia melancarkan aksi pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya, yakni GZ alias Elub, DK alias Ole, dan H.
Kepolisian saat ini telah menahan TRS beserta dua rekannya, sedangkan satu terduga pelaku lainnya, yakni H, masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Sampai laporan ini disusun, pihak kepolisian terus mendalami alur penjualan barang-barang curian tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)






