GueBerita.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi menyatakan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum bagi Febrie Adriansyah dalam serangkaian kasus hukum yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Agung.
Keputusan krusial mengenai pengunduran diri tersebut diumumkan secara langsung oleh Hotman Paris dalam agenda konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia telah mengomunikasikan niat pengunduran dirinya tersebut kepada pihak Febrie Adriansyah. Komunikasi tersebut dilakukan sekitar dua hari sebelum dirinya memberikan keterangan resmi kepada khalayak umum.
Terkait alasan di balik keputusannya, Hotman Paris menegaskan bahwa masalah kesehatan menjadi faktor utama yang mendasari langkah tersebut. Ia merasa tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya secara maksimal sebagai pendamping hukum bagi kliennya.
Lebih lanjut, Hotman Paris menginformasikan rencana keberangkatannya ke Singapura pada Jumat, 24 Juli 2026. Perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka menjalani serangkaian pengobatan saraf setelah dirinya sempat mengalami gangguan kesehatan yang cukup mengganggu aktivitasnya.
Sebelum keputusan ini diambil, Hotman Paris tercatat baru saja menerima mandat sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Momen tersebut terjadi saat ia memberikan keterangan di hadapan para pewarta di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Perkara hukum yang membelit Febrie Adriansyah sendiri tergolong cukup kompleks dan melibatkan beberapa dugaan tindak pidana serius. Kasus tersebut meliputi:
- Dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.
- Dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan seorang advokat bernama Don Ritto.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah mengambil langkah antisipatif dengan membentuk tim khusus. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa yang bertugas untuk melakukan penyidikan serta menangani perkara hukum yang bersangkutan secara mendalam.
Keputusan Hotman Paris untuk mundur dari jajaran tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menandai babak baru dalam dinamika penanganan kasus yang melibatkan dugaan korupsi besar serta tindak pidana pencucian uang tersebut.
Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama, mengingat intensitas penanganan perkara ini memerlukan perhatian penuh dari tim hukum yang mendampingi tersangka di Kejaksaan Agung.






