BAP Kasus Tan Kian: Aliran Dana Rp40 Miliar Masih Berstatus Dugaan

News37 Views

GueBerita.com – Isu mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp40 miliar yang menyeret nama Jaksa Agung ST Burhanuddin kini menemui titik terang baru dalam proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian, keterangan mengenai transaksi tersebut dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Pihak kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa narasi yang berkembang di publik tersebut hanyalah bersifat dugaan semata. Pernyataan ini disampaikan usai agenda pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 September 2026.

Febri Diansyah menegaskan bahwa dalam pemeriksaan kliennya, penyidik tidak menanyakan perihal keterlibatan Jaksa Agung dalam aliran dana tersebut. Hal ini memperkuat posisi bahwa tuduhan yang beredar di luar sana belum memiliki landasan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Analisis BAP Tan Kian

Dalam membedah isi BAP Tan Kian, pihak Febrie Adriansyah menyoroti penggunaan frasa yang dianggap ambigu. Menurut Febri, Tan Kian dalam keterangannya hanya menyebutkan bahwa dana tersebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Ferry Boboho. Namun, terkait ke mana dana tersebut mengalir setelah berada di tangan Ferry, Tan Kian tidak memiliki bukti atau kepastian.

Penggunaan kata-kata bersayap seperti “bisa saja” dalam BAP dinilai Febri tidak layak dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan. Ia menekankan pentingnya kejernihan dalam menyimak perkembangan hukum agar tidak terjadi spekulasi yang menyesatkan publik.

“Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini,” ungkap Febri Diansyah.

Konteks Kasus dan Harapan Keadilan

Perlu diketahui, kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang kompleks mengenai penanganan perkara besar, yakni PT Asabri dan PT Jiwasraya. Selama proses hukum berlangsung, berbagai isu dan rumor sering kali muncul di ruang publik, namun pihak kuasa hukum tetap berpegang teguh pada fakta hukum yang terungkap di dalam berkas resmi.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait posisi hukum dalam isu ini:

  • Keterangan Tan Kian dalam BAP tidak secara langsung mengonfirmasi adanya aliran dana ke Jaksa Agung.
  • Dana senilai Rp40 miliar tersebut diakui Tan Kian diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang, tanpa kepastian mengenai penerima akhir.
  • Penggunaan frasa “bisa saja” oleh saksi dinilai tidak memenuhi syarat sebagai bukti hukum yang kuat.
  • Pihak Febrie Adriansyah menepis adanya aliran dana dari Tan Kian kepada kliennya.

Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya substansi perkara kepada proses persidangan. Ia berharap agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang-benderang dan objektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa dipengaruhi oleh asumsi atau isu yang tidak memiliki dasar kuat.

Proses hukum ini akan terus dipantau untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Publik diharapkan untuk tetap bersikap kritis dan menunggu hasil resmi dari pengadilan, mengingat pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap perkara hukum di Indonesia.