GueBerita.com – Kejaksaan Agung menegaskan telah mengantongi bukti permulaan yang memadai untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara rasuah tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keterangan tersebut disampaikan oleh tim jaksa Kejagung dalam agenda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Lodewyk Pusung di pengadilan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Pada persidangan tersebut, pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan mencakup keterangan para saksi, pendapat ahli, berkas dokumen, hingga bukti-bukti elektronik.
Salah satu bukti elektronik yang diungkapkan ke publik adalah riwayat percakapan aplikasi pesan singkat antara Lodewyk Pusung dengan beberapa pihak, termasuk dengan istrinya sendiri.
Jaksa menjelaskan bahwa muatan dalam percakapan tersebut mengandung informasi krusial yang mengindikasikan keterlibatan Lodewyk dalam dugaan praktik korupsi tata kelola Program MBG sepanjang tahun 2025 sampai 2026.
Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa prosedur penetapan status tersangka telah dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mulai dari terbitnya surat perintah penyelidikan per 15 Mei 2026 yang kemudian naik ke jenjang penyidikan pada 29 Mei 2026.
Jaksa menambahkan bahwa sebelum menyandang status tersangka, Lodewyk telah dimintai keterangan sebagai saksi bersama dengan saksi-saksi lainnya selama rangkaian penyidikan berjalan.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Kejaksaan Agung memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.
Lodewyk merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program MBG, yang juga menyasar dugaan penyelewengan dalam pembangunan SPPG, pengadaan kendaraan listrik, serta pengadaan wadah makanan atau ompreng. (*)






