Erick Soedjasa Bantah Kabur ke Singapura, Klaim Berobat dalam Kasus Rp 37 Miliar

News40 Views

GueBerita.comErick Soedjasa, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia senilai Rp 37,4 miliar, akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya terkait status buron yang sempat ia sandang sejak tahun 2023. Pihak Erick secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Kuasa hukum Erick, Hapsoro Wahyu, menjelaskan bahwa keberadaan kliennya di Singapura selama beberapa tahun terakhir murni bertujuan untuk menjalani pengobatan medis. Dalam keterangannya di Bareskrim Polri pada Senin, 14 September 2026, Hapsoro menegaskan bahwa pihaknya memiliki rekam medis yang valid untuk membuktikan alasan keberangkatan tersebut.

Hapsoro mengungkapkan bahwa Erick sebenarnya memiliki keinginan kuat untuk kembali ke Indonesia dan menghadapi permasalahan hukum yang menjeratnya. Namun, niat tersebut sempat tertunda karena adanya kekhawatiran yang dipicu oleh pihak-pihak tertentu yang memberikan informasi menyesatkan kepada kliennya mengenai risiko penangkapan yang akan ia hadapi jika kembali.

“Pada waktu mereka berobat selama beberapa tahun, dia sebenarnya ingin pulang. Tetapi ada beberapa dari pihak tertentu yang menyampaikan bahwa kalau pulang nanti kamu ditangkap. Erick kan tidak mengerti masalah hukum,” ujar Hapsoro.

Mengenai penangkapan Erick oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 September 2026, pihak kuasa hukum memberikan klarifikasi. Menurut Hapsoro, Erick sejatinya telah berupaya untuk pulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, namun rencana tersebut terpaksa batal akibat adanya gangguan penerbangan yang disebabkan oleh erupsi Gunung Anak Krakatau.

Terkait keterlibatan dalam kasus tersebut, pihak Erick membantah keras adanya peran aktif dalam struktur operasional perusahaan. Hapsoro menyatakan bahwa Erick tidak memiliki pengetahuan mengenai rekayasa bisnis reseller yang menjadi inti dari perkara ini. Dana sebesar Rp 4,6 miliar yang diterima Erick diklaim sebagai pelunasan utang dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto dan bentuk apresiasi dari tersangka Michael WW Cheung.

Lebih lanjut, Hapsoro menyatakan bahwa Erick bersedia bekerja sama dengan pihak berwajib dan siap mengembalikan dana yang diterimanya jika nantinya pengadilan menetapkan bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana. “Dalam BAP yang saya tangani sekarang ini, tidak ada unsur-unsur bahwa dia masuk dalam struktur pekerjaan itu, dia di luar,” tambahnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan oleh Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Perkara pokok melibatkan PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang sistem verifikasi biometrik atau e-KYC. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, terjadi penyimpangan dana dalam kurun waktu 2018 hingga 2021 melalui skema pembayaran fee kepada reseller fiktif yang diatur oleh Rionald Anggara Soerjanto.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, memaparkan bahwa Erick diduga berperan sebagai penghubung antara pihak reseller dengan Rionald serta turut mengatur pembagian keuntungan. Dalam skema tersebut, fee yang diterima dibagi dengan proporsi 50% untuk Rionald, 25% untuk Erick, dan 25% untuk Michael WW Cheung.

Sebelum penangkapan Erick, enam tersangka lainnya—yakni Rionald, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung—telah lebih dulu diproses hukum dan menerima vonis dari pengadilan. Erick sendiri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target Interpol Red Notice sejak 2 Februari 2024 sebelum akhirnya berhasil diamankan saat tiba dari Singapura.