Wali Kota Mojokerto Kampanyekan Stop Nikah Siri demi Perlindungan Hak Istri dan Anak – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, kembali menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di hadapan negara.
Beliau menyatakan bahwa legalitas pernikahan merupakan langkah krusial untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pasangan suami istri, khususnya bagi kaum perempuan dan anak-anak.
“Jika status pernikahan tercatat secara sah dan diakui oleh negara, maka hak-hak mereka akan terlindungi sepenuhnya di mata hukum. Namun, jika pernikahan tidak resmi, akan muncul kerumitan luar biasa ketika terjadi masalah rumah tangga, bahkan bisa dianggap sebagai perzinaan karena negara tidak mengakui status perkawinan tersebut,” ujar Wali Kota Ika Puspitasari saat memberikan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dengan tema Stop Nikah Siri di Aula Kelurahan Kedundung pada Senin (11/5).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat juga dibekali pemahaman mendalam mengenai berbagai risiko yang mengintai di balik praktik nikah siri.
Beberapa risiko tersebut mencakup hambatan signifikan dalam proses pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan yang krusial. Ini termasuk pengurusan akta kelahiran anak, kepesertaan dalam program BPJS, pembuatan paspor dan visa, hingga urusan terkait hak waris dan pensiun.
Lebih lanjut, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi besar menimbulkan permasalahan pelik terkait hak asuh anak, sengketa warisan yang rumit, bahkan dapat berujung pada diskriminasi sosial yang merugikan.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto untuk memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan dapat terpenuhi secara optimal bagi seluruh warganya.
Menurutnya, dengan ukuran wilayah dan jumlah penduduk Kota Mojokerto yang relatif kecil, seharusnya mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan yang komprehensif melalui pendekatan “jemput bola”.
“Saya menargetkan 100 persen pencapaian untuk semua layanan administrasi kependudukan. Mulai dari akta kelahiran, KTP, KIA, KK, akta kematian, hingga pencatatan pernikahan. Apabila ada warga yang belum terlayani, maka pemerintah yang harus proaktif menjemput bola,” tegasnya.
Ning Ita juga menyoroti bahwa beberapa wilayah, seperti Kelurahan Kedundung, Mentikan, dan Pulorejo, masih menjadi area perhatian khusus bagi pemerintah. Hal ini dikarenakan masih ditemukannya sejumlah pasangan yang status pernikahannya belum tercatat secara resmi di mata hukum.
Baca juga: Makanan Super Ampuh Cegah Kanker Hingga 40%
Sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan ini, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah meluncurkan sebuah program inovatif bernama “Sipandu Cinta”. Program ini merupakan singkatan dari Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat, yang bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi pencatatan pernikahan secara resmi.






