Wali Kota Blitar Dengarkan Keluhan Juru Parkir Terkait Perwali Nomor 13 Tahun 2026

News7 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kota Blitar menunjukkan komitmennya dalam penataan parkir di ruang publik. Tujuannya adalah memastikan aturan baru dapat berjalan efektif di lapangan. Untuk itu, komunikasi langsung dengan para petugas parkir menjadi prioritas guna menciptakan pemahaman yang seragam dan solusi yang praktis.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Blitar menyelenggarakan kegiatan “Bincang Bareng Forkopimda” yang dihadiri oleh 261 juru parkir dari seluruh wilayah Kota Blitar. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026. Perwali ini secara spesifik mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Baca juga: Pemerintah Kota Mojokerto Siapkan Teknis SPMB 2026 Melalui Sosialisasi Sekolah

Acara dialog yang penting ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar. Pertemuan ini berlangsung pada Senin malam, 18 Mei 2026, bertempat di kawasan Tugu Titik Nol Kilometer, Kota Blitar. Kehadiran 261 juru parkir dari berbagai lokasi strategis di Kota Blitar menunjukkan antusiasme mereka dalam memberikan masukan.

Para juru parkir yang hadir diberikan kesempatan luas untuk menyampaikan berbagai kondisi dan kendala yang mereka hadapi sehari-hari dalam menjalankan tugas. Pemerintah Kota Blitar memiliki harapan besar bahwa melalui sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan Forkopimda, sistem perparkiran di Kota Blitar dapat menjadi lebih tertib. Selain itu, diharapkan juga tercipta suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat pengguna jalan dan memberikan kepastian aturan yang jelas, baik bagi masyarakat maupun para petugas parkir itu sendiri.

Forum dialog ini juga dimanfaatkan secara optimal untuk menyerap berbagai masukan berharga dari para juru parkir. Masukan tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari isu keamanan kendaraan yang diparkir hingga tantangan dalam pengaturan parkir yang memakan durasi waktu lebih lama. Pemahaman mendalam terhadap realitas di lapangan ini sangat penting untuk perbaikan kebijakan.

Dalam rangkaian dialog tersebut, para juru parkir diberi ruang yang memadai untuk berbagi pengalaman konkret mereka saat bertugas di titik-titik parkir. Pengalaman langsung ini seringkali mengandung informasi yang tidak dapat sepenuhnya tergambar dalam dokumen kebijakan. Mendengarkan langsung dari para pelaksana di lapangan adalah kunci untuk menemukan solusi yang paling tepat sasaran.

Masukan-masukan yang telah disampaikan oleh para juru parkir diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi yang substansial bagi Pemerintah Kota Blitar. Evaluasi ini bertujuan agar implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif di lapangan. Lebih penting lagi, diharapkan implementasi tersebut tidak menimbulkan kerugian atau beban yang tidak semestinya bagi salah satu pihak, baik itu masyarakat maupun para juru parkir.

Kegiatan “Bincang Bareng Forkopimda” ini merupakan sebuah langkah awal yang strategis. Langkah ini diambil untuk memperkuat kolaborasi yang sinergis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para juru parkir. Kolaborasi yang kuat adalah fondasi penting untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Blitar.