GueBerita

Portal Berita Terkini, Viral & Informasi Hari Ini

UU Penyadapan Mendesak Disahkan, Kasus Penyadapan Presiden Jadi Peringatan bagi DPR dan Pemerintah

Avatar photo

GueBerita.com – Kasus dugaan Penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara memicu desakan keras dari kalangan akademisi. Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merampungkan undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan.

Desakan ini muncul sebagai respons atas terungkapnya skandal penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) di lingkungan Polri. Hingga Sabtu (7/11/2026), Bareskrim Polri telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini dinilai sebagai lonceng peringatan akan bahaya laten jika kewenangan penyadapan hanya berpijak pada regulasi internal institusi.

Prof. Saidin menegaskan bahwa negara saat ini memiliki utang regulasi kepada rakyat. Menurutnya, selama payung hukum penyadapan masih tersebar dan hanya mengandalkan aturan internal—seperti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010—maka privasi dan hak asasi setiap warga negara akan selalu berada dalam posisi rentan.

Urgensi Perlindungan Hak Asasi

Penyadapan yang diduga menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan LSM dan pengusaha ini dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Secara konstitusional, pembatasan hak asasi manusia melalui penyadapan harus diatur dalam undang-undang, sebagaimana diamanatkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memberikan arahan melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 pada 24 Februari 2011, yang membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena dinilai tidak cukup kuat hanya dengan Peraturan Pemerintah. Meski demikian, hingga 15 tahun berlalu, regulasi setingkat undang-undang yang mengatur teknis penyadapan belum kunjung disahkan. Amanat serupa juga tercantum dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP yang baru.

Poin Penting dalam RUU Penyadapan

Prof. Saidin menyarankan agar undang-undang penyadapan yang akan disusun nantinya wajib mencakup mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Beberapa poin krusial yang ia tawarkan meliputi:

Meski proses hukum terhadap para tersangka saat ini sedang berjalan, Saidin menekankan pentingnya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa evaluasi kelembagaan dan perbaikan sistem tidak perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah legislasi ini dipandang sebagai upaya vital untuk mengembalikan kewenangan penyadapan sesuai dengan kehendak rakyat, bukan sekadar instrumen kekuasaan.

Avatar photo