GueBerita

Portal Berita Terkini, Viral & Informasi Hari Ini

Kejagung Lacak Arif Kurniawan di Luar Negeri, 6 Perusahaan Nikel Disorot

Avatar photo

GueBerita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia saat ini tengah memburu Arif Kurniawan (AK), sosok sentral yang diduga menjadi pengendali utama dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, penyidik mendeteksi bahwa Arif saat ini tidak berada di wilayah Indonesia, meski lokasi spesifik negaranya belum dapat dipastikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan otoritas imigrasi untuk melacak keberadaan Arif. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa Arif memegang peran krusial sebagai pengendali serta penerima manfaat dari jaringan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara dalam periode 2013 hingga 2025.

Penyelidikan yang dilakukan Kejagung telah mengidentifikasi enam perusahaan pertambangan yang terafiliasi langsung dengan Arif Kurniawan, yang dikelola di bawah naungan Holding PT DDA bersama pihak lain berinisial LEI. Keenam perusahaan tersebut adalah:

Dalam mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi untuk menguatkan bukti keterlibatan Arif. Berdasarkan keterangan para saksi, peran Arif sebagai pengendali kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut dinilai sangat dominan.

Lebih lanjut, Kejagung mengungkap adanya dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT BSJ dan PT KAA sejak tahun 2015. Meski izin usaha produksi kedua perusahaan tersebut telah berakhir, operasional tambang diduga tetap berjalan melalui mekanisme penangguhan izin atau suspend yang dilakukan sebanyak tiga kali.

Selain pelanggaran operasional, aparat penegak hukum juga mendalami dugaan praktik suap kepada penyelenggara negara. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses administrasi pengelolaan tambang yang dikendalikan oleh jaringan Arif Kurniawan.

Langkah tegas juga diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Satgas PKH mulai mengambil alih kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya menyeluruh terhadap penguasaan lahan hutan oleh jaringan perusahaan terkait. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas segala bentuk pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Avatar photo