GueBerita.com – Pelestarian lahan pertanian produktif menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Sawah sebagai tulang punggung produksi pangan domestik harus dilindungi dari alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Menanggapi tantangan serius ini, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Timur. Acara ini berlangsung di Sheraton Surabaya Hotel & Towers pada Senin, 18 Mei.
Rakor yang memiliki agenda strategis ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta seluruh kepala daerah dari kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Di antara para kepala daerah yang hadir, turut serta Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun. Kehadirannya menunjukkan komitmen dan dukungan penuh Pemerintah Kota Madiun terhadap program strategis pemerintah pusat di bidang pertanahan.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Blitar Berangkat ke Embarkasi Surabaya 18-19 Mei 2026
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan berbagai sektor dalam menangani dinamika pengelolaan lahan produktif, khususnya lahan persawahan di Jawa Timur.
Sektor pertanian tidak hanya berperan sebagai penyedia bahan pangan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi, pencipta lapangan kerja, dan penyumbang devisa negara.
Namun, sektor vital ini kini menghadapi ancaman signifikan berupa ketimpangan kepemilikan tanah dan masifnya alih fungsi lahan.
Upaya untuk menjaga ekosistem lahan produktif di tingkat daerah diakui memerlukan kerja keras dan kolaborasi dari semua pihak. Tantangan ini terasa semakin berat, terutama bagi wilayah perkotaan dengan keterbatasan geografis, seperti Kota Madiun.
Kota Madiun, yang dikenal sebagai Kota Pendekar, memiliki luas wilayah hanya 36,12 kilometer persegi. Di sisi lain, Pemerintah Kota Madiun dihadapkan pada keharusan menyeimbangkan antara perlindungan area hijau dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan penyediaan tempat tinggal, ruang usaha, serta sektor produksi perkotaan lainnya.






