GueBerita

Portal Berita Terkini, Viral & Informasi Hari Ini

Putusan MA soal Ijazah Gibran: Gerindra Jelaskan Dampaknya bagi Wapres

Avatar photo

GueBerita.com – Partai Gerindra memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung yang dapat menggugurkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam keterangannya pada Senin (2/11/2026), Sugiat menekankan pentingnya memisahkan antara persoalan administrasi penyetaraan ijazah dengan dimensi konstitusional jabatan Wakil Presiden. Menurutnya, kedua hal tersebut memiliki dasar hukum, mekanisme, dan ranah yang berbeda.

“Perkara ini berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Sementara itu, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan,” ujar Sugiat.

Sugiat mengajak seluruh pihak untuk bersikap tenang dan memahami substansi perkara secara utuh. Ia mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Namun, ia juga mendorong lembaga terkait untuk memberikan transparansi mengenai implikasi dari putusan tersebut.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung melalui putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diputuskan pada 30 Oktober 2026, telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara ini dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, dengan didampingi oleh hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Dengan adanya putusan tersebut, surat keterangan penyetaraan pendidikan yang sebelumnya diterbitkan oleh pihak kementerian resmi dicabut keabsahannya.

Tuntutan Transparansi Administrasi

Menanggapi situasi ini, Sugiat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, mendesak kementerian terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai tindak lanjut administratif atas putusan MA tersebut.

Beberapa poin yang diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak berwenang meliputi:

Sugiat menegaskan bahwa Partai Gerindra tetap menjunjung tinggi independensi lembaga peradilan serta kepastian hukum. Ia berharap setiap persoalan ketatanegaraan yang muncul dapat diselesaikan melalui koridor konstitusional yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kementerian terkait mengenai langkah administratif yang akan diambil menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut.

Avatar photo