GueBerita.com – Perubahan iklim bukan lagi sekadar ancaman di masa depan, melainkan realitas yang dampaknya telah dirasakan secara langsung oleh masyarakat di berbagai daerah, mulai dari peningkatan frekuensi banjir, kekeringan yang meluas, hingga suhu ekstrem yang semakin terasa.
Menghadapi tantangan ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah proaktif dengan menggelar serangkaian pelatihan intensif. Pelatihan ini ditujukan khusus bagi para pemangku kepentingan di tingkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota, serta Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup se-Indonesia.
Tujuan utama dari penyelenggaraan pelatihan ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam membangun serta mengoperasikan sistem inventarisasi dan pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) di tingkat sub nasional. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa data emisi yang dihasilkan bersifat terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Bangsa Ini Butuh Kejujuran": Pesan Warkop dari Kasino 1997 Tetap Relevan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara konsisten berupaya memperkuat kapabilitas pemerintah daerah dalam hal penyelenggaraan inventarisasi dan pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) di tingkat sub nasional.
Ary Sudijanto, yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon di KLH/BPLH, menekankan bahwa isu perubahan iklim tidak dapat lagi dipandang sebagai ancaman yang akan datang.
Kondisi saat ini adalah cerminan dari krisis iklim yang dampaknya telah terasa secara nyata. Hal ini terbukti dari peningkatan suhu ekstrem, frekuensi banjir yang semakin sering, periode kekeringan yang lebih panjang, serta berbagai bencana hidrometeorologi lainnya yang semakin kerap terjadi.
“Dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis yang meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah. Karena itu, pengendalian emisi gas rumah kaca perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem inventarisasi dan pelaporan yang kuat”, ujar Ary, sebagaimana dikutip pada tanggal 31 Mei.
KLH/BPLH menegaskan bahwa upaya penguatan sistem pelaporan emisi di tingkat daerah ini sangat selaras dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Regulasi tersebut secara tegas menggarisbawahi pentingnya pembangunan sebuah sistem yang mencakup transparansi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi emisi GRK. Sistem ini dirancang agar terintegrasi secara efektif dari tingkat nasional hingga ke level daerah.
Selain memiliki dimensi lingkungan yang krusial, penyelenggaraan inventarisasi dan pelaporan emisi GRK juga dinilai memiliki urgensi yang tinggi dari sisi ekonomi dan reputasi bisnis. Hal ini menjadi sangat penting, terutama dalam konteks mendukung perdagangan internasional yang saat ini semakin menuntut penerapan prinsip ekonomi rendah karbon dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon.
Perpres 110/2025 menjadi landasan hukum utama yang mendasari seluruh upaya ini. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan pembentukan dan penguatan sistem Monitoring, Reporting, Verification (MRV) untuk emisi gas rumah kaca.






