Menteri Raja Juli Antoni Serahkan 10 SK Hutan Adat dan Roadmap 2025 di Lebak

News22 Views

GueBerita.com – Pengakuan terhadap masyarakat adat bukan lagi sekadar wacana. Negara kini menunjukkan langkah konkret dengan memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola yang telah dijaga oleh mereka secara turun-temurun.

Bukti nyata dari komitmen ini terlihat di Kasepuhan Pasireurih, Lebak, Banten. Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan status hutan adat dan meluncurkan peta jalan jangka panjang untuk pengelolaan hutan adat.

Langkah ini menegaskan sebuah prinsip penting: hutan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera dapat berjalan seiring seiringan, terutama jika hak kelola dikembalikan kepada pemilik tradisi yang telah menjaga kelestariannya selama bergenerasi.

Dalam acara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara simbolis menyerahkan SK kepada perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Penyerahan ini secara tegas memposisikan MHA sebagai mitra utama dan subjek krusial dalam pengelolaan hutan di wilayah mereka.

Secara rinci, kegiatan ini mencakup penyerahan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat. Bersamaan dengan itu, diluncurkan pula Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat untuk periode 2025-2029.

Acara bersejarah ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Juni 2026. Lokasi yang dipilih adalah Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penetapan status hutan adat merupakan sebuah kebijakan strategis. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup masyarakat hukum adat, yang mana wilayah tersebut telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Peluncuran Peta Jalan 2025-2029 ini juga merupakan perwujudan konkret dari komitmen Indonesia. Komitmen ini sebelumnya telah disampaikan pada Konferensi Para Pihak (COP) ke-30 di Belem, Brasil, pada tahun 2025.

Peta Jalan yang baru diluncurkan ini memiliki target ambisius. Peta jalan ini menargetkan percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat dengan cakupan luas, yaitu sekitar 1,4 juta hektare. Luasan ini mencakup 95 MHA yang sudah siap untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam pemenuhan syarat administrasi. Dukungan ini akan diberikan kepada 123 MHA lainnya yang juga tengah dalam proses pengajuan penetapan status hutan adat.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam kesempatan tersebut kembali menegaskan pentingnya kebijakan penetapan status hutan adat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang fundamental. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup masyarakat hukum adat. Ruang hidup ini, imbuhnya, telah dijaga dan diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur mereka.