Ribuan Motor Listrik SPPG Tertahan di Gudang Akibat Pengadaan yang Diselidiki Kejagung

Viral19 Views

GueBerita.com – Penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) kini merambah ke proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik. Kendaraan ini ditujukan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memiliki nilai pengadaan fantastis, mencapai sekitar Rp1 triliun.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menjadikan proyek pengadaan motor listrik ini sebagai salah satu fokus utama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, telah mengonfirmasi adanya temuan awal terkait dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik tertuju pada keberadaan ribuan unit motor listrik SPPG yang masih tertimbun di sebuah kawasan pergudangan di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fenomena ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Sebuah unggahan dari akun Instagram Liputan Cikarang pada tanggal 7 Juni 2026 secara gamblang memperlihatkan deretan motor listrik berwarna biru dengan logo BGN. Kendaraan-kendaraan ini terlihat tersusun rapi di dalam area pergudangan, menunjukkan bahwa mereka belum pernah digunakan.

Dokumentasi yang beredar menampilkan berbagai jenis motor listrik, mulai dari model skuter matik hingga motor trail. Keberadaan mereka yang belum terpakai ini menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pengadaan dan status barang yang sudah dibeli.

Laporan dari lokasi penimbunan menunjukkan bahwa jumlah motor listrik yang disimpan sangat signifikan. Bahkan, sebagian dari kendaraan tersebut terpaksa ditempatkan di area luar gudang karena keterbatasan ruang penyimpanan di dalam.

Keberadaan sebuah truk kontainer milik PT Yasa Artha Tunggal yang terparkir di sekitar area pergudangan juga menarik perhatian. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola gudang mengenai status penyimpanan kendaraan tersebut atau rencana distribusi yang akan dilakukan.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh lembaga penegak hukum tersebut.

Sebelumnya, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sempat memberikan pernyataan terkait program pengadaan motor listrik ini pada bulan April 2026. Saat itu, ia mengklaim bahwa harga pembelian motor listrik tersebut berada di bawah harga pasar yang berlaku.