KPK Selidiki Hubungan Rita Widyasari dengan Tiga Perusahaan Tersangka Gratifikasi Tambang

Nasional17 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 6 Juni 2026, kembali mendalami dugaan keterkaitan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dengan tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Pemeriksaan terhadap Rita Widyasari dan Robert Bonosusatya dari PT Refined Bangka Tin (RBT) ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih jauh hubungan Rita dengan tiga korporasi tersebut. Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Fokus pemeriksaan ini adalah untuk mengungkap aliran gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penyidik berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang mengaitkan Rita dengan ketiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Penetapan status tersangka terhadap korporasi ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang terkait dengan produksi batu bara, yang sebelumnya juga menyeret nama Rita Widyasari.

Langkah KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka dinilai penting untuk mengungkap pola aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan pejabat daerah. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menjerat individu, tetapi juga entitas yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Termasuk di antaranya adalah dua tokoh dari Pemuda Pancasila, yaitu Japto Soerjosoemarno dan Moh. Said Amin. Namun, keduanya berhalangan hadir karena alasan sakit.

Pihak KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno dan Moh. Said Amin akan dijadwalkan ulang. Jadwal ulang ini akan dilakukan setelah keduanya pulih dari sakit agar keterangan mereka dapat diperoleh secara optimal.

Pemeriksaan terhadap Robert Bonosusatya dari PT Refined Bangka Tin (RBT) juga menjadi sorotan. Kehadirannya di KPK bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai kemungkinan keterkaitan perusahaannya dengan proses penerbitan izin usaha pertambangan serta dugaan aliran gratifikasi yang tengah diselidiki.

Informasi yang dihimpun oleh penyidik menunjukkan bahwa pemeriksaan mendalam ini berfokus pada bukti-bukti transaksi keuangan, komunikasi bisnis, serta dokumen perizinan. Semua ini diduga memperlihatkan adanya hubungan ekonomi antara pihak korporasi dan pejabat daerah.

Sebelumnya, Rita Widyasari sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan enam bulan. Hukuman ini dijatuhkan setelah Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus yang berbeda namun terkait.

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap tuntas praktik korupsi di sektor pertambangan. Penelusuran keterkaitan Rita dengan tiga korporasi tersangka diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang diuntungkan dari dugaan gratifikasi tersebut.