GueBerita.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendesak perusahaan agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini sangat krusial guna memberikan perlindungan maksimal dan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan tanggung jawabnya sehari-hari.
Yassierli menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mekanisme yang dirancang oleh negara untuk melindungi pekerja dari berbagai potensi risiko yang mungkin timbul selama masa kerja, mulai dari awal bekerja hingga memasuki fase non-produktif.
“Kehadiran negara sangat penting untuk memastikan bahwa pekerja tidak harus menghadapi berbagai risiko pekerjaan seorang diri. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan perlindungan komprehensif, mulai dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, hingga jaminan untuk masa tua mereka,” ungkap Yassierli dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada hari Sabtu, 6 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa perlindungan yang diberikan mencakup beberapa program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penyelenggaraan program-program ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan yang solid bagi para pekerja beserta keluarga mereka.
Menaker Yassierli juga secara tegas mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar tidak menunda-nunda proses pendaftaran pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ini.
Selain merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dinilai memiliki peran fundamental dalam meningkatkan kesejahteraan serta tingkat keamanan bagi seluruh tenaga kerja.
Pemerintah, bekerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan program ini agar semakin banyak pekerja yang dapat merasakan manfaat dari perlindungan sosial yang disediakan.
Dengan terus meningkatnya jumlah peserta yang terdaftar, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja di tingkat nasional dapat terjamin secara lebih baik lagi. (*)






