GueBerita.com – Kasus komentar jahat yang dilayangkan seorang netizen terhadap penyanyi dan aktris ternama Korea Selatan, IU, menemui titik terang baru. Pengadilan banding memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat bagi terdakwa, menunjukkan sikap tegas terhadap ujaran kebencian di ranah digital.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber hukum di Korea Selatan pada tanggal 31 Mei 2026, Divisi Banding Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah mengeluarkan putusan yang mengubah hukuman sebelumnya. Terdakwa, yang diidentifikasi dengan inisial A, kini dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan kewajiban bagi terdakwa untuk menjalani masa percobaan selama satu tahun penuh. Selama periode tersebut, terdakwa juga diwajibkan untuk menyelesaikan 80 jam kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kasus ini bermula dari unggahan sejumlah komentar yang dinilai merendahkan dan bersifat menghina, yang dilayangkan oleh terdakwa A terhadap IU melalui platform internet. Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan.
Pada persidangan tingkat pertama, terdakwa A memang telah dijatuhi hukuman. Pengadilan sebelumnya memutuskan untuk memberikan denda sebesar 3 juta won kepada terdakwa. Denda ini dijatuhkan atas dasar unggahan empat komentar yang dianggap secara jelas menghina sang artis.
Namun, dinamika persidangan berubah ketika kasus ini memasuki tahap banding. Dalam proses banding, perkara yang semula terpisah tersebut akhirnya digabungkan. Penggabungan ini terjadi karena terdakwa yang sama ternyata memiliki kasus lain yang melibatkan unggahan komentar serupa yang ditujukan kepada IU.
Baca juga: Warga Tawun Ngawi Lestarikan Penyu di Saluran Air
Dalam perkara terpisah yang kini digabungkan tersebut, terdakwa A juga sebelumnya telah dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won pada tingkat pertama persidangan. Dengan digabungkannya kedua perkara, total pertanggungjawaban hukum terdakwa menjadi lebih signifikan.
Majelis hakim dalam putusan bandingnya secara tegas menyatakan bahwa terdakwa telah menggunakan sejumlah istilah yang sangat merendahkan ketika merujuk kepada IU. Penggunaan kata-kata seperti “penipu” serta pemberian label-label lain yang secara inheren bersifat menghina, menjadi dasar kuat bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman.
Berdasarkan analisis mendalam, pengadilan menilai bahwa komentar-komentar yang diunggah oleh terdakwa telah memenuhi seluruh unsur yang terkandung dalam definisi tindak pidana penghinaan menurut hukum Korea Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa komentar tersebut tidak hanya sekadar opini, melainkan telah melanggar batas-batas hukum.
Lebih lanjut, pengadilan juga memberikan penekanan penting terkait status IU sebagai figur publik. Meskipun IU berprofesi sebagai seorang publik figur yang kerap menjadi sorotan, majelis hakim berpendapat bahwa komentar yang ditulis oleh terdakwa telah melampaui batas-batas kritik yang masih dapat diterima secara sosial. Kritik yang membangun dan bersifat konstruktif tentu berbeda dengan ujaran kebencian yang bertujuan merusak reputasi.
Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh hakim, salah satu poin krusial yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya selama proses banding berlangsung. Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terus menerus membantah perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan yang tulus atas tindakan yang telah dilakukannya. Sikap defensif ini kemungkinan besar turut memengaruhi keputusan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.






