Cabut Izin Pesantren dan Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Pendidikan9 Views

GueBerita.com – Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.

Melalui langkah pencabutan Izin Terdaftar terhadap sejumlah pondok pesantren yang terindikasi terlibat, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh santri dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.

Di Jakarta, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan keagamaan ini.

Baca juga: Gubernur Jatim Dukung Revitalisasi Sekolah dan Program Pendidikan di SMKN 1 Tulungagung

Pencabutan izin operasional pesantren tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini secara spesifik mengatur mengenai pemberian Izin Terdaftar bagi pesantren yang telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, yang memberikan landasan hukum lebih lanjut bagi Kemenag dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menekankan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pelaku utama kekerasan seksual, namun juga mencakup pihak-pihak lain yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun memilih untuk berdiam diri.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag, seperti dikutip pada tanggal 14 Mei.

Lebih lanjut, Syafi’i menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya apabila terbukti melakukan perbuatannya.

Tindakan keji ini tidak hanya menimbulkan luka psikologis dan trauma mendalam bagi para korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat luas terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan akhlak mulia bagi generasi muda.