Kaca Truk Pecah Berakibat Sanksi, Dishub DKI Ingatkan Pentingnya Keselamatan

Viral5 Views

GueBerita.com – Sebuah unggahan video di media sosial yang memperlihatkan proses penindakan terhadap pengemudi truk di wilayah Kapuk, Jakarta Barat, memicu perbincangan publik.

Dalam rekaman tersebut, seorang sopir truk melaporkan bahwa dirinya dikenai sanksi tilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dikarenakan kondisi kaca depan kendaraan yang mengalami keretakan serius.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun TikTok @dincurhat pada (13/5/2026) dalam video menonjolkan keberatan sopir yang menilai kerusakan kaca merupakan urusan teknis bengkel, bukan objek pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: FIFA Bersama Madonna, Shakira, dan BTS untuk Pertunjukan Paruh Waktu Final Piala Dunia 2026

Dari perspektif regulasi lalu lintas di Indonesia, tindakan petugas tersebut didasarkan pada standar kelaikan jalan yang diatur secara formal.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Secara spesifik, Pasal 285 ayat (2) mengatur sanksi bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan.

Penegakan aturan ini berkaitan erat dengan aspek keamanan struktural kendaraan, kaca depan truk tidak hanya berfungsi sebagai pelindung angin (windshield), tetapi juga memiliki peran krusial dalam menyangga kekuatan atap kendaraan.

Kondisi kaca yang sudah retak dapat mengurangi integritas struktural secara drastis, secara teknis tekanan angin yang kuat saat kendaraan melaju di jalan tol atau adanya benturan kecil pada kaca yang sudah cacat berisiko menyebabkan kaca pecah secara mendadak (total failure).

Hal ini dinilai berpotensi memicu kecelakaan fatal yang membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, oleh karena itu otoritas terkait menekankan pentingnya pemeliharaan komponen teknis sebagai bagian dari kewajiban operasional kendaraan angkutan jalan.