Polisi Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati

Viral9 Views

GueBerita.com – Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, telah diungkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Ashari (51), berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pati bekerja sama dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Penangkapan ini berlangsung di wilayah Wonogiri pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2026.

Ashari diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Perbuatan ini diduga terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu dari Februari 2020 hingga Januari 2024, di dalam lingkungan pondok pesantren tersebut.

Kasus ini sendiri pertama kali dilaporkan ke pihak Polresta Pati pada tahun 2024. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa para korban baru merasa berani untuk melaporkan kejadian ini setelah mereka menyelesaikan masa pendidikannya di pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan hal tersebut. Beliau menyatakan bahwa pelaporan kasus ini dilakukan pada bulan Juli 2024, meskipun dugaan perbuatan bejat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. “Korban ini baru berani speak up setelah lulus, tamat dari pondok dan lapor,” ungkap Dika saat konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut keterangan polisi, proses penyidikan kasus ini sempat mengalami kendala yang signifikan. Hambatan tersebut timbul akibat adanya laporan yang dicabut oleh beberapa pihak.

Dika merinci bahwa pada tahap awal penyelidikan, terdapat lima orang korban yang telah membuat laporan resmi ke kepolisian. Namun, secara mengejutkan, tiga dari kelima laporan tersebut kemudian dicabut.

“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat sehingga kenapa kok kasusnya lama,” jelas Dika, menyoroti dampak pencabutan laporan terhadap lamanya proses penanganan kasus ini.

Meskipun demikian, Dika menegaskan bahwa pencabutan laporan oleh sebagian korban tidak serta-merta menghentikan jalannya proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Namun, hal tersebut jelas memengaruhi dan memperlambat proses pengumpulan alat bukti yang diperlukan.

Baca juga: Empat Hari di Camp 4 Everest: Perjuangan di Ketinggian 8.000 Meter

“Jadi, meskipun dicabut, itu tidak menghentikannya, hanya menghambat,” tegas Dika, menekankan bahwa penyelidikan tetap berjalan meskipun ada tantangan.