GueBerita.com – Perdebatan mengenai otoritas penghitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi kembali menjadi pusat perhatian publik, dipicu oleh terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera meninjau ulang prosedur audit kerugian negara. Langkah ini dinilai krusial agar setiap hasil pemeriksaan memiliki landasan metodologi yang transparan, menyeluruh, serta memiliki kekuatan hukum yang kokoh.
Fernando menyampaikan urgensi evaluasi tersebut dengan mengambil contoh kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Selain itu, ia juga menyoroti perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang melibatkan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.
Menurut pandangan Fernando, pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong serta rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi harus dijadikan momentum bagi BPKP. Ini adalah saat yang tepat untuk membenahi mekanisme audit dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tuntutan evaluasi ini tidak berarti hasil audit BPKP pada dua perkara tersebut otomatis dianggap salah. Sebaliknya, langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas setiap hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Lebih lanjut, Fernando berpendapat bahwa audit terhadap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara komprehensif. Audit tidak boleh sepotong-potong, melainkan harus mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap pertanggungjawaban anggaran demi menghasilkan kesimpulan yang akurat.
Di pihak lain, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, memberikan pandangan mendalam mengenai urgensi Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Ia menilai putusan tersebut harus menjadi acuan utama dalam mempertegas lembaga mana yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.
Anang menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan audit kerugian negara. Hal ini merujuk langsung pada ketentuan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Anang, fungsi utama BPKP seharusnya tetap berada pada koridor pengawasan internal pemerintah. Ia menekankan bahwa BPKP tidak sepatutnya memosisikan diri sebagai lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara dalam ranah perkara pidana.
Walaupun demikian, diskursus mengenai kedudukan hasil audit BPKP juga tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Putusan tersebut memberikan celah bagi aparat penegak hukum untuk menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, baik itu BPK, BPKP, lembaga pengawasan lainnya, maupun para ahli dalam proses pembuktian kerugian negara sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menutup opininya, Fernando mendorong adanya sinergi yang lebih solid antara pemerintah, BPKP, dan aparat penegak hukum. Ia berharap terbangun mekanisme koordinasi yang jelas mengenai standar pemeriksaan serta metodologi penghitungan yang baku.
Kepastian hukum atas hasil audit merupakan prasyarat mutlak agar data keuangan dapat digunakan secara efektif dan adil dalam setiap proses peradilan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya standar yang seragam dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas dalam pembuktian kerugian negara di masa depan. Hal ini penting guna menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.






