Dasco Pimpin Rapat Finalisasi Perpres Ojol, Regulasi Ditargetkan Terbit Pekan Depan

Nasional3 Views

GueBerita.com – Upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola transportasi daring semakin menunjukkan titik terang setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat koordinasi strategis di Gedung Nusantara III DPR RI pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pertemuan krusial ini diselenggarakan guna melakukan finalisasi terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur ekosistem ojek online secara komprehensif di Indonesia.

Agenda rapat ini turut dihadiri oleh pimpinan DPR RI lainnya, yakni Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Kehadiran mereka menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga terkait.

Fokus utama dalam pembahasan tersebut mencakup penguatan aspek perlindungan bagi para mitra pengemudi di lapangan. Selain itu, poin krusial mengenai kepastian hubungan kemitraan antara pihak aplikator dan pengemudi menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut.

Para pemangku kebijakan juga menaruh perhatian besar pada keberlanjutan iklim usaha transportasi daring. Koordinasi antar kementerian dianggap sebagai langkah vital agar implementasi kebijakan nantinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini kini telah berada pada tahap akhir atau tahap finalisasi. Ia menargetkan bahwa Perpres tersebut akan segera diterbitkan pada pekan depan setelah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Koalisi Ojol Nasional.

Dalam forum tersebut, pemerintah secara terbuka menampung berbagai masukan terkait skema pembagian pendapatan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pembagian proporsi pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan adanya arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar skema pembagian tarif tersebut diterapkan secara konsisten dan tegas oleh seluruh perusahaan aplikator yang beroperasi di Indonesia.

Pihak Koalisi Ojol Nasional memberikan catatan bahwa skema pembagian 92:8 sebenarnya sudah mulai diimplementasikan sejak 1 Juli 2026. Namun, mereka menyoroti masih adanya beberapa aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, turut memberikan penjelasan mengenai posisi kementeriannya. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap memegang kewenangan dalam mengatur tarif layanan transportasi berbasis aplikasi.

Mekanisme pembagian pendapatan tersebut, menurut Dudy, telah disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya payung hukum yang kuat bagi operasional transportasi daring.

Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa regulasi ini juga mencakup aspek pemberdayaan bagi mitra pengemudi. Ia menyebutkan adanya pembahasan mengenai pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.

Pengakuan status tersebut diharapkan mampu membuka akses bagi para mitra pengemudi untuk mendapatkan berbagai program pemberdayaan yang disediakan oleh pemerintah. Langkah ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa koordinasi lintas sektor ini sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik. Tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal bagi mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi berbasis aplikasi di masa depan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja dalam koridor yang lebih adil dan transparan. Proses finalisasi yang dilakukan secara cermat diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan mendukung kemajuan sektor transportasi daring nasional.