GueBerita.com – Pemerintah Kota Makassar berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar untuk meluncurkan program penetapan perwalian anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi mereka yang berada di bawah asuhan lembaga sosial.
Keputusan untuk mengimplementasikan program ini diambil setelah pertemuan audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Audiensi tersebut dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian ini dijadwalkan akan dimulai pada bulan Agustus 2026. Dinas Sosial Kota Makassar akan menjadi mitra kunci dalam penyelenggaraan program ini, memastikan kelancaran proses administrasi dan pendataan.
Pengadilan Agama Kelas IA Makassar menegaskan bahwa mereka memiliki kapasitas dan kewenangan hukum untuk menetapkan wali bagi anak-anak yang diasuh oleh panti asuhan. Proses ini akan dilakukan melalui jalur peradilan resmi untuk memastikan legalitasnya.
Penetapan wali secara hukum ini akan memberikan landasan yang kuat bagi individu yang ditunjuk untuk bertindak atas nama anak. Mereka akan berwenang dalam mengurus berbagai keperluan administrasi dan urusan keperdataan yang menyangkut anak tersebut.
Baik pihak Pemerintah Kota Makassar maupun Pengadilan Agama sepakat bahwa program ini sangat penting. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa anak-anak yang tidak memiliki orang tua kandung tetap mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dari negara.
Peran Dinas Sosial Kota Makassar sangat krusial dalam tahap awal program ini. Instansi ini bertanggung jawab untuk melakukan pendataan yang cermat dan verifikasi terhadap anak-anak yang memang memerlukan penetapan wali. Hal ini mengingat seluruh panti asuhan di wilayah Makassar berada di bawah binaan Dinas Sosial.
Data hasil verifikasi yang telah dikumpulkan oleh Dinas Sosial kemudian akan diajukan kepada Pengadilan Agama. Proses selanjutnya adalah melalui sidang terpadu yang telah direncanakan.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, menjelaskan lebih lanjut mengenai kewenangan wali yang akan ditetapkan. Wali tersebut akan memiliki hak hukum untuk mengurus berbagai aspek penting dalam kehidupan anak, termasuk pengurusan administrasi kependudukan dan kelancaran proses pendidikan.
Beliau juga menekankan bahwa anak yang masih di bawah umur memiliki keterbatasan hukum untuk bertindak secara mandiri. Oleh karena itu, keberadaan wali yang sah secara hukum menjadi sangat esensial untuk melindungi hak-hak mereka.
Ibrahim Ahmad Harun menambahkan bahwa program serupa telah berhasil diimplementasikan di berbagai daerah lain sebelumnya. Penerapan program ini terbukti memberikan kepastian hukum yang signifikan bagi anak-anak yang berada di bawah naungan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial.






