Pertanggungjawaban APBD 2025 Diserahkan Plt Wali Kota Madiun kepada DPRD

News1 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kota Madiun menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan nota keuangan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, dalam sebuah Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun pada Senin, 29 Juni.

Acara ini bukan sekadar formalitas administratif, namun menjadi momen penting untuk evaluasi bersama antara pemerintah eksekutif dan badan legislatif. Laporan yang diserahkan mencakup seluruh aspek keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.

Seluruh rincian dalam laporan keuangan tersebut, mulai dari realisasi anggaran hingga catatan-catatan penting, telah melalui proses audit yang ketat. Audit ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, memastikan keabsahan dan kewajaran laporan.

Dalam pemaparannya, terungkap bahwa realisasi belanja daerah Kota Madiun pada tahun 2025 mencapai angka Rp1.115.363.406.916,65. Jumlah ini merupakan penyerapan dari total rencana anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp1.231.543.258.558.

Hasil perhitungan akhir pelaksanaan anggaran ini menunjukkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). SiLPA ini akan menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kota Madiun dalam merumuskan strategi penganggaran yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang.

Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menekankan bahwa penyerahan laporan APBD 2025 ini harus dimanfaatkan sebagai momentum krusial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh rencana kerja yang telah disusun dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.

“Yang paling krusial adalah bagaimana proses perencanaan itu sendiri dilakukan dengan matang. Mulai dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus menjadi landasan utama dalam setiap penyusunan kegiatan. Dengan demikian, target yang ingin kita capai menjadi lebih jelas dan program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak positif yang signifikan,” ujar F. Bagus Panuntun.

Terkait dengan adanya SiLPA pada tahun anggaran 2025, Bagus menjelaskan bahwa temuan ini akan menjadi poin penting dalam proses evaluasi. Tujuannya adalah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin optimal di masa-masa mendatang.

Ia menambahkan bahwa munculnya sisa anggaran bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terjadi di lapangan. Salah satu faktornya adalah pencapaian efisiensi yang lebih baik dalam pelaksanaan berbagai program kerja yang telah dicanangkan.

Melalui forum sidang paripurna ini, Pemerintah Kota Madiun kembali menegaskan komitmennya yang kuat untuk senantiasa menjalin sinergi dengan DPRD. Kolaborasi yang erat ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga berorientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun. (*)