Kejagung Pertimbangkan Periksa Mantan Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi MBG

Nasional21 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal kuat mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait keterlibatannya sebagai saksi dalam skandal dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keterangan resmi mengenai potensi pemanggilan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Pernyataan ini diutarakan kepada awak media di lingkungan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Rabu, 22 Juli 2026.

Anang menjelaskan bahwa langkah pemanggilan terhadap Nanik S Deyang tetap terbuka lebar. Hal ini akan dilakukan apabila tim penyidik memandang bahwa keterangan yang bersangkutan sangat krusial untuk memperkuat konstruksi hukum serta pembuktian dalam perkara tersebut.

Walaupun peluang tersebut telah dibuka, pihak Kejagung belum memberikan jadwal pasti kapan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilaksanakan. Saat ini, fokus utama tim penyidik masih tertuju pada pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap memiliki relevansi tinggi terhadap bukti-bukti perkara yang tengah diusut.

Sebelum isu pemanggilan ini mencuat, Nanik S Deyang secara resmi telah menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala BGN. Pengumuman tersebut disampaikan melalui platform media sosial Facebook pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam pernyataan resminya di media sosial, Nanik menyebutkan bahwa keputusan mundur didasari oleh kondisi kesehatannya yang menurun. Ia berencana untuk segera menjalani serangkaian pengobatan intensif di luar negeri setelah sebelumnya berpamitan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Langkah pengunduran diri Nanik ini segera menyita perhatian luas dari masyarakat. Waktu pengunduran diri yang bertepatan dengan berlangsungnya proses penyidikan kasus korupsi tata kelola program MBG menciptakan spekulasi di ruang publik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Proses hukum terus berjalan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Berikut adalah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung:

  • Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  • Lodewyk Pusung
  • Sony Sonjaya
  • Lalu Muhammad Iwan (Mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)
  • Asep Yusuf Soemantri (Pihak swasta)
  • Andri Mulyono (Pihak swasta)
  • Glory Harimas Sihombing (Pihak swasta)

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan secara intensif oleh tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan alur tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengembangan perkara ini belum berakhir. Pihak penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup di lapangan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam program strategis pemerintah tersebut. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.