GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten Kediri kian mempertegas keseriusan mereka dalam mengawal akselerasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Prioritas utama saat ini adalah menuntaskan pembebasan lahan untuk Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri dan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, yang diproyeksikan sebagai jalur krusial menuju Bandara Dhoho.
Dedikasi tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, saat menghadiri rapat koordinasi penyelesaian pengadaan tanah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan, Surabaya, pada Selasa (28/7), mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Pada momen tersebut, Dewi memaparkan progres terkini pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Kediri serta berbagai upaya percepatan yang telah diimplementasikan oleh pihak pemerintah daerah.
“Terkait Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri, total lahan yang terdampak di Kabupaten Kediri seluas 423.391 meter persegi yang terbagi dalam 486 bidang. Sampai saat ini, sebanyak 455 bidang atau sekitar 93,6 persen telah berhasil dibebaskan, mencakup area seluas 396.272 meter persegi,” terangnya.
Walaupun realisasinya sudah hampir rampung, masih tersisa 31 bidang tanah yang belum terselesaikan.
Kendala yang muncul di lapangan meliputi masalah sengketa warisan, ketidaksepakatan mengenai nilai Uang Ganti Kerugian (UGK), hingga ketidakpastian status kepemilikan lahan.
Guna mempercepat penyelesaian kendala tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri meminta dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar langkah konsinyasi di Pengadilan Negeri dapat segera dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang terkoneksi langsung ke Bandara Dhoho, Bupati Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait pembentukan Tim Percepatan Pengadaan Tanah.
“Di area Kabupaten Kediri, pengerjaan ruas tol tersebut melibatkan 753 bidang tanah dengan luas 407.851 meter persegi. Secara keseluruhan, tahapan pengadaan lahan sudah mendekati tahap akhir,” imbuhnya.
Meskipun kemajuannya sudah memperlihatkan tren positif, masih ada beberapa bidang tanah yang terdiri dari Tanah Kas Desa, aset Barang Milik Daerah, serta tanah wakaf yang membutuhkan penyelesaian administratif lebih lanjut, termasuk tahapan perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok).






