Reputasi Digital Bukan Alasan untuk Hapus Karya Jurnalistik

News14 Views

GueBerita.com – Di era digital yang serba terhubung ini, menjaga citra atau reputasi di dunia maya menjadi prioritas bagi banyak individu dan organisasi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa upaya menjaga reputasi ini tidak boleh sampai mengorbankan kebebasan pers dan karya jurnalistik yang telah dipublikasikan.

Permintaan untuk menghapus berita harus melalui prosedur yang telah ditetapkan agar tidak melanggar prinsip kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Isu krusial ini menjadi pokok bahasan utama dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bekerja sama dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forum Komunikasi Jurnalis Nahdliyin (FJN).

Acara yang bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” ini berlangsung di Hanaka Social Space, Surabaya, pada hari Jumat, 10 Juli 2026.

Fatchur Rohman, yang menjabat sebagai Web Development di Rumah Literasi Digital, memaparkan pandangannya mengenai fenomena reputasi digital.

Ia menjelaskan bahwa citra daring saat ini sangat memengaruhi cara masyarakat menilai seseorang atau sebuah institusi, terutama berdasarkan hasil pencarian di internet.

Menurut Fatchur, cara terbaik untuk mengelola reputasi di dunia digital adalah dengan strategi yang tepat.

Ini termasuk memperkuat publikasi konten-konten positif atau mengajukan permohonan resmi kepada redaksi media sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Fatchur menekankan bahwa meminta pihak ketiga untuk menghapus pemberitaan bukanlah solusi yang tepat dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik,” tegas Fatchur saat menyampaikan materi presentasinya.

Ia melanjutkan, “Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya memiliki kewenangan untuk menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan yang jelas.”

Lebih lanjut, Fatchur turut menyoroti adanya praktik pelaporan yang tidak semestinya kepada penyedia layanan web hosting.

Tindakan ini berisiko menyebabkan situs media daring ditangguhkan, meskipun konten yang dipersoalkan tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan telah melalui proses verifikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Aulia Bahar Purnama, yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur dan menjabat sebagai Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, memberikan penjelasan mengenai regulasi yang ada.

Ia menguraikan bahwa setiap permintaan untuk menghapus informasi di ranah digital memiliki prosedur yang berbeda, tergantung pada jenis konten yang bersangkutan.

Aulia menegaskan bahwa penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik.

Hal ini dikarenakan karya jurnalistik memiliki pengaturan khusus yang tertuang dalam Undang-Undang Pers.

“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda,” ujar Aulia.

“Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan untuk menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers itu sendiri.”