Usai Kementerian ATR/BPN, Giliran Kantor Summarecon Digeledah KPK

News18 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah progresif dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Jumat (18/9/2026), tim penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan tersebut telah dimulai sejak pukul sepuluh pagi dan masih berlangsung hingga siang hari. Tindakan ini merupakan rangkaian upaya paksa yang dilakukan lembaga antirasuah untuk mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan guna memperjelas konstruksi perkara.

Fokus Penelusuran Alat Bukti

Penggeledahan di kantor pengembang properti ternama tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut setelah KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik perusahaan tersebut yang terletak di wilayah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar mencari dokumen, melainkan upaya untuk menelusuri keterkaitan antar-pihak yang terlibat. KPK ingin memastikan apakah terdapat aktor lain yang memiliki peran krusial dalam pusaran kasus suap ini.

“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya.

Rentetan Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Aksi penggeledahan di kantor Summarecon ini merupakan pengembangan dari operasi serupa yang dilakukan KPK satu hari sebelumnya. Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyasar tiga ruangan strategis milik para direktur jenderal di kementerian terkait, yakni:

  • Ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, yang juga telah menyandang status tersangka.
  • Ruang kerja Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
  • Ruang kerja Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Hasil dari penggeledahan di Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK berhasil menyita tiga koper penuh berisi barang bukti. Budi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan kini tengah dalam proses penelaahan mendalam oleh tim penyidik. Analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang terang mengenai mekanisme layanan di lingkungan kementerian serta mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal tersebut.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memetakan peran setiap pihak yang diduga terlibat, baik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan temuan alat bukti baru.