KPK Sita Rp106,3 M dalam OTT HGB, Jejak Kasus di Rumah Kepercayaan Nusron

News40 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mencatatkan salah satu temuan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Pengungkapan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini berhasil menyita total uang mencapai Rp106,3 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada 14 September 2026. Nominal fantastis ini melampaui rekor sitaan uang tunai sebelumnya yang pernah tercatat dalam kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai dengan total Rp45 miliar.

“Kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein dalam keterangannya pada Selasa, 15 September 2026.

Penyidik menemukan uang tersebut dalam berbagai pecahan mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing, yang disimpan di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu temuan yang paling mencolok berada di kediaman Arif Sugiyanto (ARF), yang merupakan mantan Bupati Kebumen. Di rumah tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang yang disimpan di dalam beberapa koper merah.

Berdasarkan rincian resmi, uang yang disita dari rumah Arif Sugiyanto terdiri dari Rp31,86 miliar dalam mata uang rupiah, 2.611.500 dolar Amerika Serikat (USD), 1.974.500 dolar Singapura (SGD), 910 Riyal Arab Saudi, serta 981 Ringgit Malaysia. Arif sendiri disebut-sebut oleh KPK sebagai salah satu pihak yang memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Selain di kediaman Arif Sugiyanto, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dari beberapa lokasi lainnya yang terkait dengan pihak-pihak yang diamankan:

  • Kediaman Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta, dengan temuan sebesar Rp896 juta.
  • Kediaman Zimamun Ni’am Aaulawi (ZNM), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sejumlah Rp8 juta.
  • Kediaman Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, sejumlah Rp49,5 juta.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON), serta sejumlah pihak swasta dan mantan pejabat daerah.

Daftar tersangka lainnya meliputi Rizal Pahlevi (LEV), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). KPK menyatakan bahwa beberapa di antara tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menindak praktik suap yang melibatkan oknum pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam pengurusan hak atas tanah, yang menjadi salah satu fokus pengawasan ketat pemerintah terkait administrasi agraria di Indonesia.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 September 2026, di mana total 17 orang sempat diamankan sebelum akhirnya penyidik menetapkan status tersangka kepada delapan orang tersebut. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pusaran suap pengurusan HGB yang merugikan integritas pelayanan publik di sektor pertanahan tersebut.