GueBerita

Portal Berita Terkini, Viral & Informasi Hari Ini

Usut Kasus SHGB Kota Baru Parahyangan, KPK Periksa Direktur PT Bela Parahiyangan

Avatar photo

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas cakupan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain fokus pada kasus di Bogor, lembaga antirasuah kini mendalami proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

Langkah konkret dalam penyidikan ini ditandai dengan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo yang berinisial RB. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 6 November 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kehadiran saksi RB sangat krusial untuk mengungkap alur birokrasi perpanjangan hak atas tanah tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (8/11/2026), Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menelisik teknis perpanjangan SHGB, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut mengurus dokumen tersebut ke Kementerian ATR/BPN. Keterangan dari RB diharapkan dapat membuka tabir mengenai dugaan adanya praktik suap dalam pengurusan hak tanah di kawasan strategis tersebut.

Perlu diketahui, rangkaian kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Awalnya, operasi tersebut difokuskan pada dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengembangan kasus ini kemudian merembet pada keterlibatan sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta lainnya.

Sehari setelah OTT berlangsung, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Daftar tersangka tersebut mencakup sejumlah pejabat strategis, di antaranya:

Penyidikan kasus ini diikuti dengan serangkaian penggeledahan intensif di berbagai lokasi strategis untuk mencari bukti tambahan. Pada 17 September 2026, penyidik menyisir ruang kerja Lampri serta ruangan milik Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Kegiatan penggeledahan berlanjut secara maraton di berbagai daerah. Pada 18 September 2026, KPK mendatangi kantor Summarecon di Jakarta dan kediaman Lampri di Bekasi. Selanjutnya, pada 21 September 2026, pemeriksaan fisik dokumen dilakukan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Aksi penyisiran bukti terus berlanjut hingga ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026.

Sebagai bagian dari pendalaman kasus yang lebih luas, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026. Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti dokumen untuk memastikan apakah terdapat pola korupsi yang serupa antara pengurusan SHGB di Bogor dengan kasus di kawasan Kota Baru Parahyangan.

Avatar photo