GueBerita

Portal Berita Terkini, Viral & Informasi Hari Ini

BGN Klarifikasi Biaya Operasional MBG: Kendaraan Distribusi Tidak Termasuk Rp3.000

Avatar photo

GueBerita.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait polemik komponen biaya operasional dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Otoritas menegaskan bahwa biaya sewa atau pengadaan kendaraan distribusi tidak termasuk dalam pagu operasional yang ditetapkan sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, dalam keterangan resminya pada Sabtu (7/11/2026), menjelaskan bahwa kendaraan distribusi merupakan fasilitas dasar yang harus disediakan oleh mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, kebijakan ini bukanlah aturan baru, melainkan pengembalian ke ketentuan awal saat program tersebut pertama kali diluncurkan.

Tysa menegaskan bahwa kedudukan kendaraan distribusi sama halnya dengan aset vital lainnya, seperti gedung dapur, peralatan masak, serta alat makan. Seluruh sarana tersebut merupakan prasyarat operasional yang wajib dipenuhi oleh mitra sebelum SPPG mulai beroperasi melayani masyarakat.

Pihak BGN merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua aturan tersebut, tidak ada poin yang mengklasifikasikan biaya kendaraan sebagai bagian dari biaya operasional.

Sebelumnya, sempat muncul perubahan ketentuan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang sempat memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen operasional. Namun, setelah dilakukan evaluasi mendalam, BGN memutuskan untuk mengembalikan kebijakan tersebut ke skema awal agar penggunaan anggaran lebih efisien.

Sebagai informasi, BGN telah menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur MBG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Langkah ini diambil untuk menggantikan mekanisme penggantian biaya sesuai pengeluaran (at cost) tanpa plafon, yang dinilai berisiko membuat belanja operasional melampaui alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan biaya operasional ini sempat memicu tanggapan dari Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T). Sekretaris Jenderal APGI3T, Gardian Muhammad, pada Rabu (4/11), menyatakan kekhawatirannya terkait penerapan batas biaya yang seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Gardian, tantangan logistik di wilayah 3T jauh lebih kompleks dibandingkan wilayah perkotaan. SPPG di daerah terpencil seringkali melayani jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit, namun tetap harus menanggung beban biaya tinggi untuk transportasi, distribusi bahan baku, hingga akses listrik dan tenaga kerja.

APGI3T berharap pemerintah dapat melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut. Mereka mengusulkan adanya skema pembiayaan khusus atau pemberian insentif bagi SPPG di wilayah dengan kondisi geografis menantang, agar keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga secara merata di seluruh pelosok negeri.

Untuk memastikan tata kelola program berjalan transparan dan efektif, BGN saat ini juga tengah memperkuat pengawasan internal. Salah satunya dengan melibatkan dua personel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai bertugas di lingkungan BGN pada pekan kedua November 2026 untuk memantau efektivitas penggunaan anggaran dan distribusi pangan.

Avatar photo