GueBerita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menegaskan komitmennya dalam upaya menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.
Sebagai wujud keseriusan perusahaan dalam melindungi para pelanggannya, KAI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pencantuman nama seorang penumpang ke dalam daftar hitam (blacklist) pelanggan KAI. Sanksi ini diberikan kepada individu yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual selama menggunakan layanan kereta api.
Pemberian sanksi blacklist ini merupakan bagian integral dari kebijakan zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelanggan KAI.
Baca juga: Apresiasi Peluncuran Lagu Sidoarjo Bersih, Wabup Mimik Ajak Perkuat Budaya Bersih di CFD
Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, pelaku pelecehan seksual tidak diperkenankan lagi untuk menggunakan layanan kereta api. Jangka waktu pembatasan ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan internal KAI.
KAI menggarisbawahi bahwa setiap laporan mengenai pelecehan seksual yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius. Petugas di lapangan memiliki prosedur untuk segera memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan pemeriksaan awal. Jika ditemukan unsur pidana, KAI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus pelecehan seksual dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kenyamanan bagi para korban.
Dalam rentang waktu periode 2024 hingga 2026, KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya secara spesifik telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan sanksi pemblokiran atau blacklist terhadap total 9 pelaku pelecehan seksual. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan sekaligus melindungi pelanggan dari potensi kejadian serupa di masa mendatang.
Melalui tindakan tegas ini, KAI berharap dapat mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada ruang sama sekali bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api yang dikelolanya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa selain fokus pada aspek pengawasan, KAI juga secara aktif melaksanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi yang bertujuan untuk pencegahan pelecehan seksual.
Program-program pencegahan ini disebarluaskan melalui berbagai kanal informasi. Mulai dari media informasi yang terpasang di stasiun dan di dalam kereta api, hingga melalui platform media sosial resmi perusahaan. KAI juga menjalin kolaborasi dengan berbagai komunitas, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas jangkauan dan efektivitas program.
KAI berkomitmen penuh untuk terus berupaya meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di seluruh lingkungan perkeretaapian demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jasa.






