Kampanye Bersama Cegah Rokok Ilegal: Pemkab Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi ke Pedagang Kelontong

News8 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri untuk mengadakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau.

Kegiatan ini secara khusus ditujukan bagi para pelaku usaha dan pedagang kelontong di seluruh Kecamatan Nganjuk. Acara diselenggarakan di Café D’Joglo Bercakap, yang terletak di Kompleks Joglo Kabupaten Nganjuk, pada hari Rabu, 10 Juni 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, beserta Sekretaris Daerah, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, serta perwakilan dari Bea Cukai Kediri. Turut hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) dan jajaran Camat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan edukasi dari aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP, ketika berinteraksi dengan para pedagang kecil.

Menurutnya, keterbatasan informasi yang dimiliki oleh masyarakat kecil seringkali membuat mereka rentan menjadi korban dari peredaran produk-produk ilegal. Dengan adanya pembekalan semacam ini, diharapkan para pedagang akan memiliki pemahaman yang cukup untuk menolak pasokan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi dari distributor.

Marhaen juga menjelaskan bahwa sektor cukai memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk. Pada tahun anggaran sebelumnya, Kabupaten Nganjuk berhasil menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp35 miliar.

Dana yang diterima tersebut kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum. Pembangunan ini dinilai sangat krusial, terutama mengingat adanya penurunan dana desa serta dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp52 miliar.

Mengenai pengawasan di lapangan, Bupati telah memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum agar meningkatkan kepekaan mereka terhadap peredaran produk-produk ilegal. Tindakan hukum ditegaskan sebagai opsi terakhir, setelah upaya sosialisasi dan edukasi mengenai perbedaan antara produk legal dan ilegal dilakukan secara menyeluruh dan masif.

Melalui sinergi dan langkah kolaboratif ini, Pemkab Nganjuk memproyeksikan bahwa para pedagang kelontong dapat menjadi mitra aktif pemerintah. Mereka diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya pengawasan dan pemutusan rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk. (*)