Pengurus JMSI Jatim Dilantik, Mayoritas Wajah Baru

News13 Views

GueBerita.com – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Timur untuk periode 2025-2030 secara resmi telah dilantik pada hari ini, Rabu, 10 Juni 2026. Acara pelantikan berlangsung di Grand Mercure Hotel Surabaya.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum JMSI Pusat, Dr. Teguh Santosa. Beliau didampingi oleh Sekretaris Platform Digital, Iqbal Irsyad, dalam memimpin upacara penting ini.

Sebuah momen istimewa turut mewarnai pelantikan pengurus JMSI Jatim dengan kehadiran Wakil Ketua Dewan Pers Bidang Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Yogi Hadi Ismanto. Kehadirannya menambah bobot dan legitimasi acara tersebut.

Setelah pelantikan pengurus yang dihadiri oleh berbagai perwakilan media anggota JMSI Jatim, dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Tema yang diangkat dalam FGD ini adalah “Media Pers Profesional Melindungi Kepentingan Publik”.

Diskusi mendalam ini menghadirkan narasumber-narasumber kompeten. Selain Ketum JMSI Pusat Teguh Santosa dan Wakil Ketua Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto, turut hadir pula Wakil Rektor Universitas Negeri Trunujoyo Madura (UTM), Dr. Surokim, S.Sos, SH, M.Si. Keberagaman latar belakang narasumber menjanjikan pandangan yang komprehensif.

Sebagai moderator, acara dipandu oleh Lutfil Hakim, yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Jatim dan Ketua Pembina JMSI Jatim. Pengalamannya dalam dunia jurnalistik diharapkan mampu mengarahkan diskusi agar tetap fokus dan produktif.

Dalam paparannya, Yogi Hadi Ismanto menekankan beberapa cara agar media pers dapat mencapai profesionalisme. Di antaranya adalah melalui penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pendataan dan verifikasi perusahaan pers, serta kegiatan literasi dan pemantapan profesi jurnalistik.

Yogi menjelaskan bahwa perusahaan pers yang berhasil melewati proses verifikasi akan mendapatkan pengakuan sebagai entitas yang sehat dan profesional. Pengakuan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari operasional, tata kelola perusahaan, hingga kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.

Meskipun demikian, Yogi menegaskan bahwa proses verifikasi perusahaan pers bukanlah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, seperti yang sering disalahartikan oleh sebagian pihak. Pemahaman ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

“Verifikasi itu merupakan hak perusahaan pers untuk mendapatkan pengakuan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan Dewan Pers,” ujar Yogi Hadi Ismanto, menjelaskan esensi dari verifikasi.

Beliau melanjutkan, analogi yang sama berlaku untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Sama seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), itu juga hak wartawan untuk memperoleh pengakuan kompetensi dari negara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada dasarnya mengamanatkan fungsi pendataan dan pencatatan perusahaan pers,” paparnya lebih lanjut, mengaitkannya dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.