Rekam Jejak Kasus Penyadapan Presiden Prabowo dan Status Tersangka Listyo Sigit
GueBerita.com – Isu keamanan nasional kembali menjadi sorotan tajam setelah Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi kepolisian terkait dugaan penyadapan ilegal. Kasus ini melibatkan nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang diduga terlibat dalam operasi pengawasan tidak sah terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Skandal ini mencuat ke publik setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam mengenai penyalahgunaan sistem intelijen internal. Berdasarkan keterangan resmi dari Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, tindakan penyadapan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut diestimasi terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2025 hingga 2026.
Modus Operandi dan Target Penyadapan
Penyelidikan mengungkap bahwa sistem yang digunakan dalam aksi ini adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem LIMS sejatinya dirancang sebagai alat bantu penegakan hukum yang sah untuk memantau pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana. Namun, dalam kasus ini, sistem tersebut dimanipulasi dengan memasukkan nomor telepon target tanpa melalui prosedur verifikasi atau perintah hukum yang sah.
Daftar target penyadapan dalam kasus ini tergolong luas dan tidak terbatas pada lingkungan eksekutif negara. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, aksi ini menyasar berbagai kelompok strategis, di antaranya:
- Presiden Prabowo Subianto.
- Sejumlah pejabat tinggi negara.
- Tokoh-tokoh politik nasional.
- Kalangan jurnalis.
- Pimpinan organisasi masyarakat (ormas).
- Para pelaku usaha atau pengusaha.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Titik terang kasus ini muncul pada Oktober 2026, ketika seorang petugas di bagian teknis sistem LIMS menemukan adanya upaya sistematis untuk memusnahkan bukti digital. Petugas tersebut mendapati adanya instruksi untuk menghapus seluruh data hasil penyadapan yang tersimpan di dalam komputer sistem LIMS.
Merasa ada kejanggalan, petugas tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026. Laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan audit forensik terhadap sistem dan menelusuri alur perintah di balik tindakan penghapusan data tersebut.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Selain menetapkan tiga tersangka utama, penyidik juga masih mendalami peran Irjen Slamet Uliandi yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti fisik yang diduga berkaitan dengan aksi penyadapan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:
- 11 unit telepon genggam.
- Satu buah perangkat iPad.
- Empat buah flashdisk yang berisi data terkait.
Penegasan Institusi
Menanggapi keterlibatan perwira tinggi dalam kasus ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan ilegal tersebut merupakan perbuatan oknum individu. Institusi Polri menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kebijakan organisasi maupun prosedur operasional standar kepolisian.
Saat ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan sistem informasi. Proses penyidikan terus berjalan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.












