Penyadapan Ilegal Presiden Berisiko Makar, Tegas Mantan Ketua MK
GueBerita.com – Dugaan adanya praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto mendapatkan sorotan tajam dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat. Ia menegaskan bahwa insiden ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata karena berpotensi mengancam kedaulatan negara.
Dalam pernyataannya di Jember pada Sabtu (7/11/2026), Arief menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam. Fokus utama penyelidikan harus diarahkan pada motif di balik penyadapan tersebut serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Potensi Makar dan Keterlibatan Pihak Asing
Arief menjelaskan bahwa klasifikasi hukum dari tindakan penyadapan ini sangat bergantung pada tujuan dan pihak yang terlibat. Menurutnya, penyadapan ilegal terhadap kepala negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar jika terbukti mengandung unsur ancaman terhadap kedaulatan nasional.
Ia membedakan kasus ini dengan penyadapan yang mungkin terjadi di tingkat domestik. Jika penyadapan dilakukan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, atau media massa sebagai bagian dari persaingan kekuasaan internal, Arief berpendapat bahwa tindakan tersebut lebih tepat diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (abuse of power), bukan makar.
Tuntutan Transparansi dan Etika Penegakan Hukum
Menanggapi isu keamanan data pribadi pejabat, Arief mengaku tidak merasa khawatir meski dirinya berpotensi menjadi sasaran penyadapan. Ia menyatakan bahwa selama seseorang tidak melakukan tindakan melanggar hukum, seperti korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, maka tidak ada yang perlu ditakutkan.
Namun, ia menegaskan bahwa secara moral, etika, dan hukum, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Baginya, praktik tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Beberapa poin penting yang ditekankan oleh mantan Ketua MK ini mencakup:
Arief berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif. Dengan mengedepankan prinsip pengawasan yang ketat, ia meyakini bahwa integritas lembaga negara dapat terjaga dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik dari dalam maupun luar negeri.









