GueBerita

Portal Berita Terkini, Viral & Informasi Hari Ini

RUU Penyadapan Segera Dibahas, Wamen HAM Dorong Akselerasi DPR

Avatar photo

GueBerita.com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Inisiatif ini dipandang sebagai langkah krusial dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus memitigasi risiko penyalahgunaan wewenang yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kebutuhan akan regulasi komprehensif mengenai penyadapan di Indonesia menjadi sorotan karena selama ini aturan tersebut masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral. Ketiadaan standar pengawasan yang terpadu dinilai menciptakan celah hukum yang berpotensi merugikan warga negara.

Mugiyanto, dalam keterangannya yang disampaikan pada Minggu (8/11/2026), menekankan bahwa penyadapan harus dijalankan dengan berlandaskan prinsip-prinsip universal hukum. “Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa urgensi RUU ini juga terletak pada perlindungan terhadap hak privasi dan kebebasan berkomunikasi masyarakat. Tanpa adanya aturan yang jelas, praktik penyadapan tanpa dasar hukum yang sah dianggap dapat memicu intimidasi serta mencederai hak konstitusional warga negara.

Kehadiran undang-undang ini nantinya diharapkan dapat menyediakan mekanisme pengaduan serta pemulihan hak yang efektif bagi pihak-pihak yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang. Hal ini menjadi instrumen penting agar kewenangan negara dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan tidak disalahgunakan menjadi alat yang justru mengancam masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Mugiyanto juga menyinggung mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai melanggar hak konstitusional atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.

Mugiyanto mendesak agar kasus tersebut diusut hingga tuntas dengan pendekatan yang independen dan transparan. Baginya, perlindungan hak asasi manusia adalah bagian integral dari cara negara menjalankan fungsinya.

Selain menyoroti aspek hukum, Mugiyanto mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan penuh terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto dalam menyejahterakan rakyat. Ia menegaskan bahwa dukungan ini sangat krusial, terutama di tengah upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan tata kelola perekonomian nasional yang berlandaskan pada Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.

Ia pun menyampaikan pesan tegas kepada berbagai pihak agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat agenda pemerintah. Menurutnya, perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak sepatutnya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.

Mugiyanto menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya sinergi dalam pemerintahan. Ia meminta agar semua pihak fokus pada upaya perlindungan kepentingan rakyat dan menghindari tindakan yang dapat merusak integritas institusi atau upaya pemerintah dari dalam.

“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkasnya.

Avatar photo