GueBerita

Portal Berita Terkini, Viral & Informasi Hari Ini

Kasus Penyadapan Ilegal: PB HMI Mendesak Pengesahan UU Anti-Spionase

Avatar photo

GueBerita.com – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga aktivis dan kelompok masyarakat sipil, memicu reaksi keras dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Dalam keterangannya pada Jumat (6/11/2026), Bagas menyoroti bahwa penggunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar koridor hukum tidak hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik. Ia secara tegas mengecam segala bentuk praktik spionase yang dilakukan tanpa landasan hukum yang sah terhadap pihak mana pun.

Isu penyadapan ini dipandang PB HMI bukan sekadar masalah teknis keamanan, melainkan ancaman nyata bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Menurut Bagas, iklim demokrasi yang sehat sangat bergantung pada keberadaan ruang kebebasan bagi warga negara untuk bersuara, mengkritik, serta menjalankan fungsi pengawasan atau check and balance terhadap kekuasaan.

Lebih lanjut, Bagas menyoroti urgensi pembenahan regulasi terkait keamanan siber dan intelijen di Indonesia. Ia mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merumuskan dan mengesahkan Undang-Undang Anti-Spionase. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi klasifikasi rahasia negara dari infiltrasi intelijen asing maupun pencurian informasi strategis yang dapat membahayakan kedaulatan nasional.

Namun, PB HMI memberikan catatan penting bahwa pembentukan aturan tersebut harus tetap berpijak pada prinsip supremasi hukum dan nilai-nilai demokrasi. Bagas menekankan beberapa poin krusial terkait wacana UU Anti-Spionase tersebut:

Dalam pandangan Bagas, keamanan nasional dan hak-hak konstitusional warga negara bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Sebaliknya, keduanya harus berjalan beriringan melalui tata kelola institusi negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Bagas menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga kedaulatannya dari ancaman luar, sekaligus mampu menjamin hak-hak asasi rakyatnya di dalam negeri. Keamanan nasional tidak dapat dijadikan alasan pembenaran bagi tindakan yang melemahkan demokrasi itu sendiri.

Kasus Penyadapan ini sebelumnya juga telah memantik perhatian luas, termasuk permintaan agar pihak kepolisian melakukan pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya. Fokus utama dari berbagai pihak saat ini adalah memastikan adanya transparansi dalam penegakan hukum guna menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi keamanan negara.

Avatar photo