Kronologi Kasus Pelecehan Perawat oleh Lansia di Bantul Saat Tensi
GueBerita.com – Seorang pria lanjut usia berinisial R (57) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual di lingkungan rumah sakit di wilayah Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pria tersebut diamankan aparat penegak hukum atas laporan seorang perawat yang menjadi korban saat sedang menjalankan tugas medis.
Peristiwa yang mencoreng etika di lingkungan kesehatan ini dilaporkan terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026. Saat itu, R yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut sedang menjalani prosedur pemeriksaan rutin tekanan darah yang dilakukan oleh korban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bantul, Ipda Rita Hidayanto, memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menyentuh bagian payudara kiri korban ketika proses pengecekan tensi berlangsung. Korban yang merasa dilecehkan secara langsung memberikan reaksi dengan menepis tangan pelaku.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada tanggal 3 November 2026. Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon segera bergerak melakukan pengumpulan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Setelah rangkaian penyelidikan dianggap cukup, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan R di kediamannya yang berlokasi di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti penting yang berkaitan dengan insiden tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu potong seragam perawat berwarna abu-abu dengan kombinasi hijau toska, serta satu unit alat pengukur tekanan darah digital merek Omron berwarna putih yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, R kini terancam jeratan hukum yang serius. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai perlindungan terhadap korban dari tindakan pelecehan seksual non-fisik maupun fisik.
Ipda Rita Hidayanto menegaskan pentingnya keberanian bagi para korban kekerasan seksual untuk melapor kepada pihak berwajib. Ia menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera diproses oleh kepolisian sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Unit Reskrim Polsek Sewon pun melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti di hari itu,” ujar Ipda Rita saat menjelaskan prosedur penanganan kasus ini kepada awak media, Jumat (6/11/2026).
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga norma kesusilaan dan etika di ruang publik, termasuk di fasilitas kesehatan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tahap persidangan guna memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.









