Tanggapan Jokowi Soal Isu 34 Juta Orang Ragukan Keaslian Ijazahnya
GueBerita.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Dalam agenda tersebut, Jokowi memaparkan dampak signifikan dari narasi mengenai ijazah palsu yang selama ini menyasar dirinya terhadap persepsi publik serta reputasi pribadinya.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi secara tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya menyerang integritasnya sebagai individu, tetapi juga mencederai kehormatan keluarga. Ia mengungkapkan rasa kecewa karena dokumen pendidikan yang ia gunakan untuk menempuh perjalanan karier politiknya—mulai dari pemilihan wali kota, gubernur, hingga presiden—kini dipertanyakan keabsahannya oleh sebagian pihak.
Salah satu poin krusial yang disampaikan Jokowi dalam ruang sidang adalah mengenai besarnya dampak persepsi negatif tersebut di tengah masyarakat. Berdasarkan data survei yang ia acu, Jokowi menyebutkan bahwa sekitar 18 persen masyarakat Indonesia meyakini tuduhan bahwa ijazah pendidikannya adalah palsu.
Jokowi kemudian mengonversi persentase tersebut ke dalam angka riil jumlah penduduk. Menurut perhitungannya, angka 18 persen itu mencakup kurang lebih 34 juta orang. Ia menilai bahwa jumlah yang cukup besar ini menjadi indikator nyata bahwa tudingan tersebut telah berhasil mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kredibilitasnya secara personal maupun profesional.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa kerugian yang ia alami bersifat immateriil. Fokus utama dari kesaksiannya adalah pada kerusakan reputasi dan perasaan direndahkan akibat tuduhan yang dinilainya tidak berdasar tersebut. Meskipun ia menyebutkan angka 18 persen berdasarkan survei, Jokowi tidak memberikan rincian lebih mendalam mengenai lembaga survei, waktu pelaksanaan, maupun metodologi yang digunakan dalam survei tersebut.
Menanggapi pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penurunan kepercayaan publik, Jokowi memberikan konfirmasi. Ia menegaskan bahwa narasi mengenai ijazah palsu memiliki korelasi langsung dengan terkikisnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dirinya. Baginya, angka 34 juta orang yang mempercayai tuduhan tersebut merupakan dampak nyata dari informasi yang ia kategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa. Dalam dakwaannya, jaksa merujuk pada ketentuan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menyoroti bagaimana polemik mengenai latar belakang pendidikan tokoh publik dapat bertransformasi menjadi isu hukum yang serius. Selain memberikan keterangan mengenai dampak sosial dari tuduhan tersebut, dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga sempat memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikannya saat menempuh studi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk mata kuliah pilihan yang pernah ia ambil di masa lalu.
Persidangan ini menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menguji fakta hukum di balik tudingan yang sempat menjadi polemik luas di ruang publik. Keterangan Jokowi di pengadilan menjadi bukti penting bagi majelis hakim dalam menilai sejauh mana dampak kerugian immateriil yang dialami oleh saksi dalam kasus pencemaran nama baik ini.









