Singapura Perketat Aturan Karhutla, Denda Pelaku Tembus Rp284 Miliar
GueBerita.com – Parlemen Singapura resmi mengesahkan revisi undang-undang yang memperketat sanksi bagi perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik di dalam negeri maupun di wilayah lintas batas yang berdampak pada kualitas udara Singapura. Langkah legislatif ini diambil sebagai respons atas meningkatnya intensitas kabut asap yang melanda negara tersebut dalam kurun waktu satu dekade terakhir.
Melalui revisi terhadap Transboundary Pollution Haze Act, pemerintah Singapura kini memiliki wewenang lebih besar untuk membatasi ruang gerak bisnis bagi korporasi yang terbukti atau diduga terlibat dalam praktik pembakaran lahan. Kebijakan ini mencakup pemberian sanksi finansial yang jauh lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya.
Secara rinci, denda bagi perusahaan pelanggar dinaikkan hingga sepuluh kali lipat. Perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda maksimal sebesar 1 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp14,18 miliar per hari. Jika diakumulasikan, batas total denda yang dapat dikenakan mencapai 20 juta dolar Singapura atau sekitar Rp284 miliar.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa pemberlakuan aturan ini merupakan langkah krusial untuk melindungi kesehatan warga. Menurutnya, kondisi kabut asap yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa regulasi lama sudah tidak lagi memadai untuk menekan praktik ilegal di lapangan.
Selain sanksi denda, Singapura kini memiliki instrumen untuk membatasi hubungan bisnis dengan perusahaan yang masuk dalam daftar hitam. Pihak-pihak yang tetap menjalin kerja sama—seperti memberikan bantuan keuangan atau memasok barang—kepada perusahaan pelanggar juga terancam denda hingga 1 juta dolar Singapura per pelanggaran, serta denda harian sebesar 100.000 dolar Singapura (Rp1,42 miliar) jika tidak segera menghentikan hubungan bisnis tersebut.
Penerapan aturan ini sendiri menghadapi tantangan teknis yang cukup kompleks. Profesor hukum dari National University of Singapore (NUS), Alan Tan, menyoroti bahwa efektivitas undang-undang ini sangat bergantung pada ketersediaan bukti. Tan mempertanyakan apakah pemerintah Singapura akan mampu memperoleh data sensitif, seperti peta konsesi lahan dan keterangan saksi kunci dari pihak berwenang di negara asal kebakaran hutan.
Di sisi lain, Joseph Chun, seorang praktisi hukum, menilai bahwa meskipun denda finansial ditetapkan dengan angka yang fantastis, dampaknya akan sangat bergantung pada profil pendapatan perusahaan tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa risiko reputasi yang muncul akibat sanksi ini bisa menjadi beban tersendiri bagi keberlangsungan bisnis perusahaan terkait.
Untuk memastikan penegakan hukum yang lebih terkoordinasi, pemerintah Singapura telah melakukan langkah diplomatis. Pada Selasa pekan lalu, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan telah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir di Jakarta. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan satuan tugas bersama untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemicu kebakaran hutan.
Upaya kolaboratif ini dipandang oleh para pengamat sebagai langkah preventif agar tindakan hukum yang diambil Singapura tidak memicu ketegangan diplomatik. Fokus utama dari satuan tugas tersebut adalah pertukaran bukti dan koordinasi tindakan hukum yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing negara terhadap entitas yang terbukti melanggar.
Ke depan, Singapura juga berencana memperkuat kerja sama dalam kerangka ASEAN pada 2027. Fokus kerja sama regional ini mencakup pengelolaan lahan gambut yang lebih berkelanjutan, pedoman pembakaran lahan pertanian, serta pembentukan pusat koordinasi regional untuk menangani masalah polusi asap lintas batas secara kolektif.









