Isu Penyadapan Listyo Sigit, Komisi I DPR RI Dorong Evaluasi Bintang Mahaputera dari Prabowo
GueBerita.com – Polemik hukum yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini merembet pada ranah kehormatan negara. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang sebelumnya diberikan kepada Listyo Sigit.
Desakan ini muncul sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. TB Hasanuddin menegaskan bahwa langkah ini perlu diambil demi menjaga martabat serta integritas tanda kehormatan yang diberikan oleh negara.
Menurut Hasanuddin, Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol seremonial belaka. Penghargaan tersebut membawa tanggung jawab moral yang besar bagi penerimanya untuk terus memegang teguh prinsip keteladanan dan pengabdian kepada bangsa.
“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya pada Rabu, 4 November 2026.
Pihaknya berharap agar Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan segera melakukan kajian objektif terkait kelayakan status Listyo Sigit. Politikus PDIP tersebut menekankan pentingnya menjaga wibawa pemerintah dalam setiap pemberian tanda jasa kepada tokoh nasional.
Listyo Sigit Prabowo diketahui menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, saat ia masih menjabat sebagai Kapolri. Bintang Mahaputera sendiri merupakan salah satu penghargaan sipil tertinggi di Indonesia, yang berada tepat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Terkait mekanisme pencabutan, TB Hasanuddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan Pasal 35 UU tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi syarat integritas moral, kesetiaan pada negara, atau terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Proses pencabutan tidak dilakukan secara otomatis. Pasal 36 UU tersebut mengatur bahwa usulan pencabutan dapat diajukan oleh lembaga negara atau kelompok masyarakat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dewan tersebut kemudian akan melakukan verifikasi dan penelitian mendalam sebelum keputusan akhir diambil.
Kasus yang menyeret Listyo Sigit bermula dari temuan Bareskrim Polri mengenai dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Selain Listyo, penyidik juga telah menetapkan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke sistem penyadapan Polri tanpa prosedur yang sah. Salah satu nomor yang menjadi target adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain menyasar kepala negara, dugaan penyadapan tersebut juga dilaporkan menargetkan berbagai pihak, mulai dari pejabat negara, pengusaha, tokoh masyarakat, hingga awak media. Bareskrim juga menemukan indikasi penghapusan berkas hasil penyadapan yang dilakukan pada Oktober 2026.
Meski status tersangka telah disematkan, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut terkait desakan pencabutan tanda kehormatan tersebut. TB Hasanuddin kembali menegaskan agar kajian yang dilakukan nantinya bersifat komprehensif dan objektif agar keputusan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.









