GueBerita.com – Pengadilan Negeri Bengkulu telah mengeluarkan putusan resmi terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan perangkat desa di Kabupaten Seluma, dengan menjatuhkan vonis penjara kepada Kepala Desa Dusun Tengah, Jerry Inderiawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan Jerry Inderiawan bersalah atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp577 juta. Atas perbuatannya, Jerry dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, pengadilan juga memberikan sanksi finansial berupa denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan penjara tambahan selama 50 hari.
Tidak hanya itu, Jerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp200 juta. Jika ia tidak sanggup melunasi kewajiban tersebut, maka masa hukumannya akan diperpanjang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini juga menyeret dua perangkat desa lainnya, yakni Sekretaris Desa Israwan dan Kepala Urusan Keuangan Lensi Haryanto. Keduanya mendapatkan vonis yang serupa dengan sang kepala desa.
Israwan dan Lensi Haryanto masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan 50 hari.
Keduanya pun dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp135 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka masing-masing dari mereka harus menjalani tambahan masa hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, modus operandi yang dilakukan para terdakwa melibatkan penarikan dana dari rekening desa dengan dalih membiayai berbagai program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak berwenang, ditemukan bahwa sebagian besar kegiatan tersebut ternyata fiktif. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan.
Majelis hakim juga menyoroti adanya penarikan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang dilakukan tanpa dasar kegiatan yang sah. Sebagian besar dana tersebut diketahui mengalir untuk kepentingan pribadi para terdakwa, termasuk digunakan untuk melunasi utang.
Penyidik juga menemukan bukti adanya rekayasa dalam administrasi keuangan. Para terdakwa diduga sengaja membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif guna mengaburkan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya.
Lebih lanjut, persidangan mengungkap adanya praktik kecurangan yang lebih kompleks, di antaranya:
- Adanya tindakan pemalsuan dokumen resmi desa.
- Penggunaan cap atau stempel penyedia barang dan jasa secara ilegal.
- Tindakan mark up harga atas pengadaan barang dan jasa.
- Pembayaran proyek yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Terkait putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Kharar, memberikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa pada pokoknya telah terbukti secara hukum dalam putusan majelis hakim.
Hasil putusan ini akan segera kami laporkan kepada pimpinan sebagai langkah administratif selanjutnya, ujar Ekke Widoto Kharar.
Sementara itu, pihak terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukum Redo Frengki, menyatakan sikap atas vonis yang telah dijatuhkan. Pihak pembela mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding.
Kasus korupsi dana desa ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum di wilayah Seluma. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi aparatur desa lainnya agar mengelola keuangan negara dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.






