GueBerita.com – Prinsip “buru, tangkap, pulangkan” kembali diwujudkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pada hari Jumat, 19 Juni 2026, sebuah tim delegasi Polri dilaporkan berhasil membawa pulang seorang buronan kelas kakap dari Malaysia.
Buronan yang diidentifikasi dengan inisial FA ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir tahun 2023 dan diduga berperan sebagai penggerak utama aliran dana gelap dalam jaringan narkotika FP.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi yang intens antara Polri dengan berbagai otoritas di Malaysia, termasuk KBRI Kuala Lumpur.
Kepala Tim Delegasi Polri, Kombes Pol. Juliarman Eka Putra Pasaribu, menjelaskan bahwa FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur pada hari Rabu, 17 Juni 2026.
Setelah penangkapan tersebut, tim delegasi segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan demi pemulangan FA ke tanah air.
FA diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memiliki kaitan erat dengan tindak pidana asal narkotika yang dikelola oleh jaringan FP.
Rekam jejaknya menunjukkan bahwa FA telah berstatus sebagai daftar pencarian orang sejak bulan November tahun 2023.
“DPO berinisial FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia,” tegas Kombes Pol. Juliarman dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 19 Juni 2026.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Juliarman merinci dugaan peran FA dalam jaringan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa FA diduga memiliki peran signifikan dalam pengelolaan aliran dana yang beroperasi di bawah jaringan narkotika FP.
Salah satu dugaan keterlibatan spesifiknya adalah membantu proses penukaran uang yang melibatkan pecahan dolar Singapura, serta memfasilitasi pengangkutan uang tersebut dari Indonesia ke luar negeri.






