Lembaga Reforma Agraria Segera Terbentuk, Menanti Keputusan Presiden

News2 Views

GueBerita.com – Rencana pembentukan Lembaga khusus yang menangani reforma agraria di Indonesia dipastikan terus berlanjut. Meski nomenklatur atau nama resmi lembaga tersebut masih menunggu keputusan dari Presiden, kerangka kerja dan kewenangannya telah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Kepastian mengenai keberadaan lembaga tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri. Ia menjelaskan bahwa eksistensi lembaga ini menjadi bagian krusial dalam upaya pemerintah menata ulang sektor pertanahan di tanah air.

“Jadi eksistensi lembaga itu tetap ada. Cuma dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan Presiden namanya apa,” ujar Ahmad Iman Sukri saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Fokus dan Kewenangan Lembaga

Dalam draf RUU tersebut, posisi lembaga ini dirancang agar memiliki otoritas yang jelas dan terarah. Berdasarkan Pasal 11 RUU Reforma Agraria, lembaga ini nantinya akan berada langsung di bawah naungan Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada kepala negara. Hal ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi lintas sektoral yang selama ini sering menjadi kendala dalam penyelesaian konflik agraria.

Adapun lingkup kewenangan yang diatur dalam undang-undang tersebut mencakup beberapa aspek strategis, di antaranya:

  • Perencanaan dan pendataan lahan secara komprehensif.
  • Penyelesaian sengketa atau konflik agraria yang terjadi di lapangan.
  • Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat terkait pemanfaatan lahan.

Menurut Iman, dengan diaturnya kewenangan tersebut dalam undang-undang, Pemerintah ke depannya memiliki landasan hukum yang kuat. Presiden nantinya hanya perlu menyesuaikan struktur operasional agar selaras dengan visi misi pemerintahan.

Struktur Pimpinan yang Adaptif

Terkait dengan struktur organisasi di dalam lembaga tersebut, Ahmad Iman Sukri menyatakan bahwa pembagian tugas akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis. Ia memberikan gambaran mengenai pembagian deputi yang mencakup bidang pendataan, perencanaan, penanganan konflik, aspek hukum, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Kalau saya pribadi ya, enggak cukup tiga. Menyesuaikan saja dengan deputinya. Misalnya ada lima deputi, ya limalah. Tapi harus ganjil. Jadi ada ketua, ada wakil ketua empat. Idealnya sih lima,” tambah Iman mengenai proyeksi struktur pimpinan lembaga tersebut.

Hingga saat ini, pembahasan RUU Reforma Agraria masih terus dimatangkan oleh pihak legislatif. Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi solusi permanen atas kompleksitas masalah pertanahan di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendorong pemerataan ekonomi melalui redistribusi lahan yang lebih adil.