Kasus Gratifikasi Bupati Bolmut: Aliran Dana Capai Rp 11,14 Miliar

News2 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Kasus yang menyeret kepala daerah periode 2025–2030 ini kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan rincian dugaan gratifikasi yang melibatkan sang bupati. Secara keseluruhan, nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Sirajudin Lasena mencapai Rp 11,14 miliar.

Pihak KPK merinci bahwa dari total nominal tersebut, sebanyak Rp 350 juta di antaranya telah teridentifikasi berasal dari pemberian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. “Dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, terdapat pemberian kepada Bupati saudara SJL sebesar Rp 350 juta,” jelas Taufik Husein kepada awak media.

Lebih lanjut, penyidik KPK masih melakukan pendalaman intensif terkait sisa dana sebesar Rp 10,79 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari berbagai pihak lainnya selama masa jabatan Sirajudin, baik saat ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati pada periode 2023–2024 maupun saat menjabat sebagai Bupati definitif untuk periode 2025–2030.

Terkait status hukumnya, Sirajudin Lasena disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut adalah poin-poin utama dalam proses hukum ini:

  • Pasal yang Disangkakan: Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Penahanan Tersangka: Guna mempermudah proses penyidikan, KPK telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Sirajudin Lasena.
  • Durasi Penahanan: Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
  • Lokasi Penahanan: Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini mencerminkan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak tegas praktik pemerasan dan gratifikasi di tingkat pemerintahan daerah. Pihak penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan guna menelusuri aliran dana lainnya dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Sirajudin Lasena masih terus berjalan. KPK menyatakan bahwa pendalaman terhadap nominal Rp 10,79 miliar akan menjadi fokus utama dalam kegiatan penyidikan berikutnya untuk mengungkap secara transparan asal-usul dan pihak pemberi dana tersebut.